
Pekanbaru – Upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat terus digencarkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau. Kali ini melalui Sosialisasi dan Koordinasi Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Kabupaten Rokan Hilir yang digelar secara daring pada Kamis (4/9).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), serta diikuti oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Rokan Hilir, Sekretaris Dinas Pemerintah Desa, para Penyuluh Hukum Kanwil Riau, hingga Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi P3H menekankan bahwa Posbankum Desa/Kelurahan merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin akses bantuan hukum yang merata bagi masyarakat, khususnya yang tidak mampu. Saat ini, terdapat 184 desa/kelurahan di Kabupaten Rokan Hilir yang ditargetkan segera membentuk Posbankum.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Penyuluh Hukum Kanwil Riau, Ariston Hotman Turnip, yang menjelaskan regulasi, prosedur, hingga manfaat keberadaan Posbankum. Ia menegaskan bahwa Posbankum menjadi instrumen penting dalam membantu masyarakat memperoleh konsultasi hukum gratis, penyelesaian konflik secara damai, sekaligus pintu masuk untuk mengakses bantuan hukum lebih lanjut melalui Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi.
Kegiatan ini juga menjadi forum koordinasi untuk menyamakan persepsi dan memperkuat komitmen bersama antara pemerintah daerah, perangkat desa, dan pemangku kepentingan terkait. Diharapkan, melalui sinergi ini, seluruh desa/kelurahan di Kabupaten Rokan Hilir dapat segera memiliki Posbankum sehingga masyarakat di tingkat akar rumput semakin mudah mendapatkan layanan hukum yang cepat, inklusif, dan tanpa biaya.




