- Surat izin mengunjungi narapidana atau Tahanan dari instansi yang melakukan penahanan; 
- Identitas pengunjung. 
- Pengunjung mendaftarkan diri ke Petugas Kunjungan di UPT Pemasyarakatan melalui loket pendaftaran; 
- Pengunjung mengambil nomor antrian kunjungan; 
- Pengunjung menunggu panggilan dari Petugas Pemasyarakatan berdasarkan nomor urut antrian; 
- Barang bawaan dan pengunjung digeledah oleh Petugas Pemasyarakatan; 
- Pengunjung dipertemukan dengan Tahanan atau narapidana oleh Petugas Pemasyarakatan di tempat yang telah disediakan. 
- Paling lama 30 menit sejak pengunjung mendaftar sampai dengan dipertemukan dengan WBP. 
- Kunjungan tidak dipungut biaya; 
- Pasti bertemu dengan Tahanan yang akan dikunjungi; 
- Pelayanan yang ramah, sopan dan tepat waktu. 
- Layanan kunjungan bebas pelecehan, perbuatan asusila; dan perbuatan tercela lainnya; 
- Layanan kunjungan tidak ada diskriminasi; dan 
- Barang titipan pengunjung tersimpan dengan aman. 


















