Berita Acara Serah Terima klien
- Klien diterima Petugas Bapas; 
- Klien dipertemukan dengan Pembimbing Kemasyarakatan; 
- PK membuatkan kartu bimbingan dan jadwal bimbingan; 
- Klien mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhannya ( wajib lapor dan atau kunjungan rumah) 
- PK membuat laporan hasil bimbingan. 
Sesuai dengan sisa masa pidana atau putusan atau penetapan pengadilan.
- Klien mendapatkan pembimbingan sesuai dengan kebutuhan dan potensinya; 
- Pembimbingan sedapat mungkin melibatkan peran serta masyarakat. 
- kepemilikan kartu bimbingan klien pemasyarakatan oleh klien pemasyarakatan; 
- perlindungan hak pribadi klien pemasyarakatan di antaranya terkait dengan kerahasiaan kondisi rumah tangga, kesehatan dan kemananan klien pemasyarakatan serta program pembimbingannya. 


















