Tidak ada persyaratan
- Petugas pemasyarakatan menginformasikan kegiatan olah raga kepada Narapidana/Tahanan; 
- Dalam hal tertentu Lapas/Rutan mengundang instruktur olah raga dari luar Lapas/Rutan; 
- Narapidana/Tahanan mendatangi dan mengikuti kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan; 
- Lapas/Rutan dapat menyelenggarakan kegiatan olah raga dengan mengundang pihak dari luar Lapas/Rutan atau mengikuti kegiatan olah raga di luar Lapas/Rutan dengan mempertimbangkan hasil sidang TPP; 
- Adanya permintaan dari masyarakat untuk melakukan olahraga bersama dengan Narapidana/Tahanan di dalam Lapas/Rutan. 
1 sampai dengan 2 jam
- Pelayanan kegiatan olahraga tanpa dipungut biaya; 
- Pelayanan kegiatan olahraga berorientasi kepada menumbuhkan jiwa sportivitas dan merawat kebugaran fisik Narapidana/Tahanan; 
Kegiatan olahraga berada di bawah pengawasan dan pengamanan petugas pemasyarakatan dan tenaga medis.


















