- Hasil pendidikan terakhir yang telah dicapai, dibuktikan dengan dokumen resmi seperti rapor dan /atau ijazah. 
- Pengalaman belajar peserta didik yang dapat dibuktikan melalui portofolio, dan tes penempatan oleh lembaga yang berwenang. 
- Pendidikan Kepramukaan dan Keterampilan serta Vokasional disesuaikan dengan minat dan bakat pada Anak. 
- Bekerjasama dengan Sekolah Negeri terdekat atau dan bekerjasama dengan Yayasan Pendidikan setempat. 
- Melakukan koordinasi dengan Kantor Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah setempat. 
- Melaksanakan kerjasama dengan Kantor Dinas Pertanian, Kantor Dinas Tenaga Kerja, dan BLK setempat serta Yayasan/Lembaga Masyarakat yang perduli dengan Anak. 
- Pembentukan PKBM atau menginduk pada PKBM yang ada 
- Rekruitmen Peserta Didik - Penyuluhan rutin 
- Menyebarkan edaran atau brosur tentang PKBM 
- Memberikan edukasi serta layanan informasi mengenai Satuan Pendidikan Formal, Pendidikan Kesetaraan, Pendidikan Keterampilan, Pendidikan Kepramukaan dan Vokasional kepada Anak. 
- Mendatangi Anak Didik Pemasyarakatan untuk memberikan akses secara langsung 
- Pendidikan Keterampilan, Pendidikan Kepramukaan dan Vokasional dilakukan melalui asesmen. 
 
- Menetapkan Kriteria Peserta Didik : - Anak putus sekolah dan berkeinginan untuk sekolah 
- Anak bermasalah dengan ekonomi atau tidak mampu 
- Anak yang mempunyai bakat dan minat dibidang tertentu yang berdasarkan asesmen. 
 
- Rekruitmen Pengajar : - Tenaga Pengajar dari Luar (Guru dari sekolah negeri) 
- Tenaga Pengajar dari pegawai LPKA yang mempunyai kemampuan mengajar dengan pendidikan formal S 1. 
- Tenaga Instruktur dari pegawai maupun dari Kantor Dinas terkait dan BLK setempat untuk melatih keterampilan bagi Anak. 
 
- Untuk Pendidikan Formal, Pendidikan Kesetaraan dan Kepramukaan : disesuaikan dengan standar dan peraturan yang berlaku. 
- Untuk Pendidikan Keterampilan dan Vokasional dilaksanakan minimal satu (1) minggu. 
- Setiap Anak berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
- Anak mengikuti Ujian Nasional yang diselenggarakan oleh Pemerintah. 
- Anak yang lulus dari Ujian Nasional memperoleh ijazah sesuai dengan tingkat pendidikan yang diikutinya atau sertifikat dari kursus keterampilan yang diikutinya. 
- Anak yang mengikuti pendidikan vokasional mendapatkan sertifikat sesuai dengan bidangnya. 
Layanan Pendidikan bebas dari tindakan kekerasan dan intimidasi.


















