Pekanbaru — Provinsi Riau resmi mencatat sejarah baru dalam upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Hingga 23 September 2025, seluruh desa dan kelurahan yang berjumlah 1.862 di Provinsi Riau telah berhasil membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Dengan capaian ini, Riau menjadi provinsi kelima di Indonesia yang meraih 100% pembentukan Posbankum di tingkat desa/kelurahan.
Dari pembentukan tersebut, tercatat sebanyak 3.724 paralegal siap mengabdi mendampingi masyarakat, khususnya kelompok rentan yang membutuhkan akses terhadap bantuan hukum. Setiap paralegal ini nantinya akan dibekali dengan kompetensi khusus melalui Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) yang dijadwalkan dimulai pada 6 Oktober 2025, bilamana lulus mereka akan diberikan gelar non akademik Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, camat, hingga kepala desa. “Capaian 100% Posbankum ini adalah bukti komitmen bersama dalam mewujudkan Asta Cita Presiden, yaitu menghadirkan layanan hukum yang nyata, dekat, dan berdampak bagi seluruh lapisan masyarakat. Selanjutnya, kita akan fokus pada peningkatan kualitas paralegal agar Posbankum benar-benar menjadi garda terdepan akses keadilan di desa/kelurahan,” ujarnya.
Dengan keberadaan Posbankum di seluruh wilayah, masyarakat Riau kini memiliki akses yang lebih mudah untuk mendapatkan layanan hukum, konsultasi, hingga penyelesaian masalah hukum dasar, sehingga berbagai permasalahan yang terjadi tidak harus sampai ke pengadilan untuk menyelesaikannya. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kesadaran hukum masyarakat serta mendukung pembangunan hukum nasional berbasis keadilan kepada seluruh lapisan masyarakat.
#KemenkumRiau
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#RiauBedelau #SetahunBerdampak
#RudyHendraPakpahan