
BENGKALIS – Upaya memperkuat kualitas perencanaan regulasi daerah terus dilakukan melalui kegiatan Analisa Kebutuhan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis yang digelar di Ruang Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap usulan pembentukan peraturan daerah benar-benar didasarkan pada kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta sesuai dengan kewenangan yang dimiliki pemerintah kabupaten.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis beserta jajaran, perangkat daerah pemrakarsa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, serta para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan. Pertemuan ini menjadi forum koordinasi penting dalam menelaah usulan rancangan peraturan daerah yang direncanakan untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Dalam forum tersebut disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengusulkan sebanyak sembilan Rancangan Peraturan Daerah untuk dianalisis kebutuhan pembentukannya. Usulan tersebut kemudian ditelaah untuk memastikan kesesuaiannya dengan kewenangan pemerintah daerah serta kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
Berdasarkan hasil analisa awal, seluruh usulan rancangan peraturan daerah tersebut dinilai berada dalam lingkup kewenangan Pemerintah Kabupaten sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, materi muatan dari masing-masing rancangan juga telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur sektor atau urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Melalui kegiatan ini, tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau turut memberikan masukan terkait pentingnya keselarasan antara kebutuhan kebijakan daerah dengan kerangka regulasi nasional. Analisa kebutuhan tersebut menjadi tahapan penting dalam memastikan bahwa setiap rancangan peraturan daerah memiliki urgensi yang jelas serta dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kegiatan ini juga mendapat perhatian dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, yang memberikan dukungan terhadap pelaksanaan analisa kebutuhan pembentukan peraturan daerah melalui jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Dukungan tersebut menjadi wujud komitmen Kementerian Hukum dalam mengawal proses perencanaan hingga pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.
Melalui kegiatan analisa kebutuhan ini diharapkan proses penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Bengkalis dapat berjalan lebih terarah dan terukur. Sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau diharapkan mampu melahirkan produk hukum daerah yang tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara efektif dan berkelanjutan.


