Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Apel Pagi dan Penandatanganan BMN, Kanwil Kementerian Hukum Riau Wujudkan Sinergi dan Efisiensi di Era Transisi Kelembagaan

0 cover
92
Pekanbaru – Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau pada Senin (3/2/2025) mengikuti apel pagi bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara virtual. Apel yang berlangsung di Lapangan Merah, Jakarta, ini dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy OS Hiariej.

Di Pekanbaru, pelaksanaan apel pagi ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Nur Ichwan, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Johan Manurung beserta jajaran. Bertempat di ruang serbaguna Ismail Saleh, apel ini juga diikuti oleh jajaran Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Riau, Kanwil Ditjen Imigrasi Riau, serta perwakilan Kementerian Hak Asasi Manusia di Riau.

Dalam amanatnya, Wamen Hukum Eddy OS Hiariej menekankan pentingnya apel pagi ini sebagai ajang silaturahmi, berbagi informasi strategis, serta membangun sinergi yang lebih erat di tengah dinamika perubahan kelembagaan yang masih berlangsung.

Pada kesempatan tersebut, Wamenkum juga menyinggung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Ia menekankan bahwa setelah 79 tahun merdeka, Indonesia akhirnya memiliki KUHP baru yang bertujuan untuk memodernisasi sistem hukum di Tanah Air.

“Proses implementasinya tentu tidak akan mudah, karena perubahan besar ini membawa pembaruan dalam sistem hukum kita. Meskipun demikian, ini adalah langkah penting dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan dalam menciptakan negara yang lebih adil, beradab, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang terus berkembang,” ungkapnya.

Eddy OS Hiariej juga menjelaskan bahwa KUHP baru ini mengusung lima misi utama, yaitu demokratisasi, dekolonialisasi, harmonisasi, konsolidasi, dan modernisasi. Untuk itu, sosialisasi akan terus dilakukan kepada aparat penegak hukum dan masyarakat luas agar memahami substansi serta semangat pembaruannya.

Selain membahas KUHP baru, dalam amanatnya, Wamenkum juga menyoroti kebijakan efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Kebijakan ini mengatur pembatasan belanja non-prioritas yang tidak memiliki output terukur, termasuk pengurangan belanja perjalanan dinas sebesar 50%, pembatasan kegiatan seremonial dan Focus Group Discussion (FGD), serta pengurangan honorarium tim.

Dalam kondisi anggaran yang terbatas, Eddy OS Hiariej menegaskan bahwa ASN harus lebih kreatif dan efisien dalam menjalankan tugas.

“Kualitas kinerja bukan hanya ditentukan oleh jumlah anggaran yang tersedia, tetapi oleh bagaimana kita memaksimalkan sumber daya yang ada, bekerja lebih cerdas, dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang kita ambil tetap memberikan hasil yang optimal meskipun dengan sumber daya yang terbatas,” tegasnya.

Ia juga mengutip pernyataan Albert Einstein, “In the middle of difficulty lies opportunity,” sebagai motivasi agar ASN dapat berinovasi dan mencari cara-cara baru yang lebih efektif dalam menjalankan tugasnya.

“Saya percaya bahwa dengan semangat kebersamaan, kerja keras, dan dedikasi yang kita miliki, kita dapat menghadapi semua tantangan ini. Mari kita jaga komitmen untuk bekerja dengan penuh integritas, efisiensi, dan profesionalisme agar setiap tugas yang kita emban dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tutupnya.

Dengan adanya apel pagi ini, jajaran Kanwil Kementerian Hukum Riau semakin termotivasi untuk mengoptimalkan peran dan tugasnya dalam mendukung kebijakan nasional, khususnya dalam menyukseskan implementasi KUHP baru dan efisiensi anggaran.

Usai mengikuti apel bersama, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Riau Nur Ichwan, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Riau Maizar, Rida Agustian mewakili Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Riau, dan Mex Mahdi selaku perwakilan Kementerian HAM di Provinsi Riau melakukan Penandatanganan Perjanjian Penggunaan Sementara dan Penggunaan Bersama BMN (Barang Milik Negara) dalam rangka masa transisi kelembagaan. Nur Ichwan menyampaikan bahwa Penandatanganan penggunaan BMN ini bertujuan agar aset negara dapat dimanfaatkan secara optimal selama masa transisi, sehingga mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas serta layanan publik di Bumi Lancang Kuning.

96
99

#KemenkumRI #KemenkumRiau #RiauBedelau #NurIchwan

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI XXX
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman No.233, Sumahilang, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28111
PikPng.com phone icon png 604605   +6281261331866
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilriau@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilriau@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI RIAU


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jend. Sudirman No.233
  081261331866
PikPng.com email png 581646  
PikPng.com email png 581646  

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI