
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi P3H menggelar Rapat Kerja Awal Tahun 2026 sebagai langkah strategis dalam memperkuat pelaksanaan tugas pengharmonisasian peraturan perundang-undangan di daerah. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (8/1/2026) di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah dan diikuti oleh jajaran Tim Kerja Peraturan Perundang-Undangan.
Rapat kerja dipimpin langsung oleh Kepala Divisi P3H dan dihadiri oleh Ketua Tim Kerja Peraturan Perundang-Undangan, para Perancang Peraturan Perundang-Undangan, serta pegawai magang. Forum ini menjadi ruang konsolidasi internal untuk menyamakan persepsi, memperbarui pemahaman regulasi, serta menyusun rencana kerja yang terarah dan terukur dalam menghadapi tantangan tugas di tahun 2026.
Dalam rapat tersebut, dibahas secara mendalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah. Pembahasan ini menitikberatkan pada penguatan pemahaman tujuan dan mekanisme pengharmonisasian, termasuk pelaksanaan rapat pra-harmonisasi, pemenuhan syarat formil dan materiil, serta pembaruan teknik penyusunan analisis konsepsi.
Selain itu, rapat juga menegaskan adanya penguatan peran Tim Kerja Peraturan Perundang-Undangan melalui penambahan tugas pokok dan fungsi baru, yakni fasilitasi perencanaan dan perancangan peraturan perundang-undangan di daerah. Pengetatan syarat penginputan pada aplikasi E-Harmon turut menjadi perhatian sebagai bentuk komitmen terhadap kualitas dan keseriusan pemrakarsa dalam proses pembentukan regulasi.
Rencana Aksi Tahun 2026 turut dibahas sebagai panduan kerja ke depan, meliputi fasilitasi perencanaan dan perancangan peraturan perundang-undangan daerah oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau. Rencana ini diharapkan mampu mendorong terwujudnya regulasi daerah yang taat asas, berkualitas, dan selaras dengan kebijakan nasional.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, meskipun tidak memimpin langsung rapat tersebut, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Arahan pimpinan menjadi landasan bagi Divisi P3H dalam menyusun strategi kerja yang berorientasi pada peningkatan kualitas layanan pengharmonisasian dan pembinaan hukum di daerah.
Melalui rapat kerja awal tahun ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi internal, meningkatkan profesionalisme perancang peraturan perundang-undangan, serta memastikan setiap proses pembentukan regulasi daerah berjalan secara tertib, akuntabel, dan berkualitas.


