
PEKANBARU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Penyuluh Hukumnya kembali menunjukkan komitmen dalam mendukung gerakan pemberantasan korupsi dengan ikut serta dalam Pelatihan Giat Aksi Lawan Korupsi (GALAKSI) Angkatan II se-Provinsi Riau Tahun 2025. Kegiatan yang digelar secara virtual pada Selasa (26/8/2025) ini terselenggara atas kerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Riau.
Kanwil Kemenkum Riau diwakili oleh Ariston Hotman Turnip, Penyuluh Hukum, yang hadir sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Ariston menegaskan bahwa tindak pidana korupsi di Indonesia masih menjadi penyakit kronis yang menghambat kemajuan bangsa. "Korupsi di negeri ini telah berlangsung sistemik dan meluas, merugikan keuangan negara, serta melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan dengan cara biasa, tetapi harus dengan langkah luar biasa, salah satunya melalui program GALAKSI yang menjadi bagian dari penguatan budaya antikorupsi di setiap instansi," ujarnya.
Lebih lanjut, Ariston menjelaskan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur 30 bentuk perbuatan korupsi. Dari ketentuan tersebut, tindak pidana korupsi dapat dikelompokkan menjadi tujuh jenis utama, mulai dari kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan jabatan, gratifikasi, benturan kepentingan pengadaan, pemerasan, hingga perbuatan curang.
Dalam kesempatan itu, ia juga memberi perhatian khusus terhadap praktik gratifikasi yang kerap ditemui di birokrasi. Berdasarkan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban. Oleh karena itu, seluruh penyelenggara negara wajib melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja.
Ariston menekankan bahwa GALAKSI merupakan langkah nyata dalam membangun kesadaran kolektif aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat terhadap bahaya korupsi. Program ini diharapkan mampu mendorong perubahan perilaku, memperkuat budaya jujur, serta menanamkan integritas dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala BPSDM Provinsi Riau, Penyuluh Hukum Kanwil Riau, serta peserta dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Pelatihan berjalan dengan lancar dan mendapat apresiasi tinggi dari para peserta yang menilai program GALAKSI sebagai sarana edukasi efektif dalam memperkuat semangat antikorupsi di daerah.





















