
Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI melaksanakan rapat kunjungan kerja di Provinsi Riau yang berlangsung di Balai Pauh Janggi, Kamis (29/1/2026). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyerap aspirasi daerah sekaligus menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat terkait isu pertanahan, kehutanan, dan pengelolaan barang milik negara. Rapat dihadiri oleh Plt. Gubernur Riau, Wakil Ketua BAP DPD RI, Forkopimda Provinsi Riau, DPRD Provinsi Riau, instansi vertikal, serta perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut melalui kehadiran Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum beserta jajaran. Kehadiran ini merupakan bentuk dukungan dan komitmen Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, dalam mengawal agenda penguatan akuntabilitas publik dan penyelesaian persoalan hukum strategis di daerah, meskipun tidak hadir secara langsung.
Rapat dibuka dengan sambutan Plt. Gubernur Riau, dilanjutkan dengan arahan Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, Adriana Charlotte Dondokambey. Dalam arahannya disampaikan bahwa DPD RI, sesuai amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, sementara BAP DPD RI berperan sebagai alat kelengkapan yang mengampu serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait korupsi dan maladministrasi yang berdampak pada kepentingan daerah.
BAP DPD RI mengungkapkan telah menerima pengaduan dari Wali Kota Dumai serta Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan Pertanahan Riau. Permasalahan pertanahan dinilai menjadi episentrum konflik sosial dan ketidakadilan, sehingga memerlukan penanganan yang komprehensif, kolaboratif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. BAP DPD RI menegaskan perannya sebagai mediator dan fasilitator untuk membuka ruang dialog antara masyarakat dan pemerintah.
Dialog kemudian dilanjutkan dengan pembahasan pengaduan terkait Tanah Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas yang disampaikan oleh Wali Kota Dumai, serta pengaduan mengenai tata kelola hutan dan pertanahan yang disampaikan oleh Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan Pertanahan Riau. Sejumlah pemangku kepentingan, termasuk BPN Provinsi Riau, DJKN Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau, Biro Hukum, serta DPRD Provinsi Riau turut menyampaikan pandangan dan masukan.
Dari hasil rapat tersebut, BAP DPD RI menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, antara lain meminta PT Pertamina Hulu Rokan memberikan kejelasan data batas BMN 180 km, mendorong DJKN melakukan telaah atas kajian BMN poros Pekanbaru–Dumai, serta percepatan identifikasi dan verifikasi penguasaan lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Selain itu, ditegaskan pula bahwa relokasi masyarakat harus dilakukan secara partisipatif, bertahap, dan mengedepankan prinsip keadilan.
Melalui partisipasi aktif jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Kepala Kanwil Rudy Hendra Pakpahan menegaskan dukungannya terhadap upaya penguatan akuntabilitas publik, penegakan hukum, serta perlindungan hak-hak masyarakat di daerah. Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konkret dan berdampak langsung bagi penyelesaian persoalan strategis di Provinsi Riau.






