
Pekanbaru — Dalam rangka penguatan legislasi daerah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan kunjungan konsultasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau pada Rabu, 25 Juni 2025. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, dan disambut langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H), Dina Rasmalita, beserta jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil.
Rombongan Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkalis hadir dalam rangka mendapatkan masukan terkait dengan tindak lanjut Ranperda Pemberdayaan dan Pengembangan Ekonomi Mikro. Dalam sambutannya, Plt. Kakanwil Kemenkum Riau, menyampaikan komitmen Kanwil untuk terus mendorong kualitas legislasi daerah yang responsif dan implementatif. “Kami menyambut baik inisiatif konsultasi ini sebagai bentuk kemitraan antara lembaga legislatif dan instansi pembina hukum di daerah. Semoga konsultasi ini menghasilkan rencana regulasi yang aspiratif, selaras dengan kebutuhan masyarakat, dan mampu menjawab tantangan pembangunan hukum di Kabupaten Bengkalis,” ujar Johan Manurung.
Kegiatan berlangsung dalam suasana diskusi yang hangat dan konstruktif. Tim perancang Kanwil Kemenkum Riau turut memberikan masukan teknis serta menyampaikan poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Prolegda, baik dari sisi substansi, prosedur, maupun sinkronisasi norma hukum yang berlaku.
Melalui konsultasi ini, diharapkan sinergi antara DPRD Kabupaten Bengkalis dan Kanwil Kemenkum Riau terus berkelanjutan demi mewujudkan peraturan daerah yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan publik.
