
Upaya memperluas akses keadilan di tingkat desa kembali diperkuat melalui kebijakan penganggaran Dana Program Bermasa Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 yang dialokasikan untuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pelayanan hukum yang lebih dekat, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat desa.
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis Nomor 13/KPTS/III/2026 tertanggal 16 Maret 2026, Posbankum Desa ditetapkan sebagai bagian dari kegiatan strategis desa. Program ini tidak hanya berfokus pada operasional layanan, tetapi juga peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pelayanan hukum di tingkat desa.
Dalam rincian anggaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengalokasikan honorarium bagi mediator atau peacemaker yang dijabat oleh kepala desa sebesar Rp200.000 per bulan. Selain itu, dua orang paralegal Posbankum Desa masing-masing mendapatkan honorarium sebesar Rp150.000 per bulan. Untuk mendukung operasional layanan, dialokasikan pula anggaran sebesar Rp1.000.000 per tahun bagi setiap Posbankum Desa.
Lebih lanjut, pengaturan teknis pencairan honorarium juga menjadi perhatian penting dalam kebijakan ini. Honorarium hanya dapat dibayarkan apabila Posbankum Desa telah memberikan layanan hukum minimal berupa konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, hingga rujukan advokat. Seluruh layanan tersebut wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan program.
Selain aspek anggaran, Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga mendorong peningkatan kapasitas Posbankum Desa melalui pelatihan yang difasilitasi oleh Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD). Kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan instansi pemerintah terkait, tenaga ahli dari perguruan tinggi, serta lembaga non-pemerintah guna memastikan kualitas layanan hukum yang optimal di tingkat desa.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap implementasi program ini sebagai bagian dari penguatan layanan bantuan hukum berbasis desa.
Meskipun tidak terlibat secara langsung dalam penyusunan kebijakan daerah tersebut, Rudy Hendra Pakpahan melalui jajaran teknis Kanwil Kemenkum Riau turut berperan dalam mendorong penguatan Posbankum Desa melalui pembinaan hukum dan koordinasi lintas sektor. Dukungan ini diharapkan mampu memastikan bahwa program yang dijalankan tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kesadaran dan perlindungan hukum bagi masyarakat desa di Kabupaten Bengkalis.
