
PEKANBARU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) memfasilitasi rapat pengharmonisasian rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada) di dua kabupaten, yakni Pelalawan dan Rokan Hilir, pada Selasa–Rabu (26–27/8/2025).
Rapat yang dibuka dan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau melalui Kepala Divisi P3H ini bertujuan menyelaraskan regulasi daerah agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Harmonisasi menjadi langkah penting untuk mencegah tumpang tindih aturan serta memastikan peraturan daerah dapat efektif dan efisien dalam mendukung visi-misi pemerintah kabupaten.
Untuk Kabupaten Pelalawan, pembahasan harmonisasi difokuskan pada rancangan peraturan bupati tentang pedoman pakaian dinas di lingkungan pemerintah daerah serta pedoman perjalanan dinas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Sementara itu, di Kabupaten Rokan Hilir, pembahasan meliputi enam rancangan yang terdiri atas penyelenggaraan koperasi desa atau kelurahan Merah Putih, bantuan keuangan khusus untuk pengembangan desa wisata, perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2024 tentang standar harga satuan tahun anggaran 2025, standar harga satuan tahun anggaran 2026, perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2024 tentang analisis standar belanja tahun anggaran 2025, serta analisis standar belanja tahun anggaran 2026.
Dalam rapat harmonisasi ini, disepakati beberapa penyesuaian teknis, khususnya dalam aspek perancangan peraturan perundang-undangan. Untuk Kabupaten Pelalawan, substansi rancangan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, namun dilakukan perbaikan teknis perancangan. Sementara di Rokan Hilir, perubahan lebih difokuskan pada judul dan teknis penulisan tanpa adanya substansi yang dipermasalahkan. Seluruh rangkaian harmonisasi juga menegaskan pentingnya penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar, serta diharapkan dapat menghasilkan regulasi daerah yang lebih berkualitas, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.




