Kemenkum Riau

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Dalami Penerapan Hukum Pidana Adat, Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Perancang Regulasi Daerah

MARET 2026 2

Pekanbaru – Upaya memperkuat kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan terus dilakukan melalui kegiatan Pendalaman Materi Perancangan Peraturan Perundang-undangan bertema “Penerapan Hukum Pidana Adat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.” Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Rabu (5/3/2026) dan diikuti oleh jajaran perancang peraturan dari berbagai wilayah, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) bersama para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Riau turut berpartisipasi aktif sebagai peserta. Pendalaman materi ini menjadi forum strategis untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman para perancang dalam mengakomodasi hukum yang hidup di masyarakat ke dalam sistem hukum nasional.

Kegiatan dibuka oleh moderator Adhit yang menekankan pentingnya peningkatan kompetensi perancang dalam memahami dinamika pengaturan hukum adat, khususnya dalam konteks penerapan hukum pidana adat di Indonesia. Forum ini dirancang sebagai ruang diskusi ilmiah sekaligus penguatan kapasitas teknis bagi para perancang peraturan perundang-undangan.

Materi utama disampaikan oleh Hendra K. Putra selaku Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan. Dalam paparannya, ia menjelaskan secara komprehensif substansi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025, terutama terkait mekanisme pengakuan dan penetapan hukum adat sebagai hukum yang hidup di tengah masyarakat.

Narasumber juga menegaskan bahwa perumusan norma yang berkaitan dengan hukum pidana adat harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional. Hal ini penting agar pengaturan yang disusun tetap selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta tidak menimbulkan konflik dengan peraturan perundang-undangan lain dalam sistem hukum nasional.

Dalam sesi diskusi, para peserta turut menyampaikan berbagai pandangan dan pertanyaan terkait implementasi teknis penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat di daerah. Pembahasan juga menyoroti peran pemerintah daerah dalam proses identifikasi, verifikasi, hingga penetapan hukum adat agar dapat diakomodasi secara tepat dalam regulasi.

Kegiatan ini turut mendapat dukungan dari Rudy Hendra Pakpahan selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau. Meskipun diwakili oleh Kepala Divisi P3H dan jajaran perancang dalam forum teknis, Rudy Hendra Pakpahan memberikan atensi terhadap kegiatan tersebut sebagai bagian dari komitmen memperkuat kapasitas perancang peraturan di daerah serta memastikan pembentukan regulasi yang responsif terhadap keberadaan hukum adat di tengah masyarakat.

IMG 20260305 WA0024

IMG 20260305 WA0025

IMG 20260305 WA0026

IMG 20260305 WA0027

IMG 20260305 WA0028

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI RIAU 
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman No.233, Sumahilang, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28111
PikPng.com phone icon png 604605   0811-6904-422
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumriau@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumriau@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
      Kantor Wilayah

      Kementerian Hukum Riau



Youtube kemenkumham rss kemenkumham
  Jl. Jend. Sudirman No.233
  0811-6904-422
 
 

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI