
Pekanbaru – Upaya memperkuat kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan terus dilakukan melalui kegiatan Pendalaman Materi Perancangan Peraturan Perundang-undangan bertema “Penerapan Hukum Pidana Adat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.” Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Rabu (5/3/2026) dan diikuti oleh jajaran perancang peraturan dari berbagai wilayah, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) bersama para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Riau turut berpartisipasi aktif sebagai peserta. Pendalaman materi ini menjadi forum strategis untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman para perancang dalam mengakomodasi hukum yang hidup di masyarakat ke dalam sistem hukum nasional.
Kegiatan dibuka oleh moderator Adhit yang menekankan pentingnya peningkatan kompetensi perancang dalam memahami dinamika pengaturan hukum adat, khususnya dalam konteks penerapan hukum pidana adat di Indonesia. Forum ini dirancang sebagai ruang diskusi ilmiah sekaligus penguatan kapasitas teknis bagi para perancang peraturan perundang-undangan.
Materi utama disampaikan oleh Hendra K. Putra selaku Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan. Dalam paparannya, ia menjelaskan secara komprehensif substansi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025, terutama terkait mekanisme pengakuan dan penetapan hukum adat sebagai hukum yang hidup di tengah masyarakat.
Narasumber juga menegaskan bahwa perumusan norma yang berkaitan dengan hukum pidana adat harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional. Hal ini penting agar pengaturan yang disusun tetap selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta tidak menimbulkan konflik dengan peraturan perundang-undangan lain dalam sistem hukum nasional.
Dalam sesi diskusi, para peserta turut menyampaikan berbagai pandangan dan pertanyaan terkait implementasi teknis penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat di daerah. Pembahasan juga menyoroti peran pemerintah daerah dalam proses identifikasi, verifikasi, hingga penetapan hukum adat agar dapat diakomodasi secara tepat dalam regulasi.
Kegiatan ini turut mendapat dukungan dari Rudy Hendra Pakpahan selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau. Meskipun diwakili oleh Kepala Divisi P3H dan jajaran perancang dalam forum teknis, Rudy Hendra Pakpahan memberikan atensi terhadap kegiatan tersebut sebagai bagian dari komitmen memperkuat kapasitas perancang peraturan di daerah serta memastikan pembentukan regulasi yang responsif terhadap keberadaan hukum adat di tengah masyarakat.





