Kementerian Hukum Riau

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Dari Batas Wilayah hingga Pasar Rakyat: Kemenkum Riau Kawal Regulasi Dumai

APRIL 2026 2

Pekanbaru– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung tertib regulasi di daerah melalui kegiatan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) Kota Dumai yang dilaksanakan secara daring, Jumat (10/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rapat yang berlangsung melalui Zoom Meeting tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Riau, Asisten I Sekretariat Daerah Kota Dumai, perwakilan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Perdagangan, Biro Hukum Provinsi Riau, Bagian Hukum Kota Dumai, serta para perancang peraturan perundang-undangan baik dari pusat maupun daerah.

Kegiatan harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan berbagai rancangan regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih maupun konflik norma. Selain itu, proses ini juga menjadi langkah strategis dalam menciptakan kepastian hukum serta mendukung pencapaian visi dan misi Pemerintah Kota Dumai melalui regulasi yang efektif dan implementatif.

Dalam rapat tersebut, sejumlah Ranperwako yang dibahas mayoritas berkaitan dengan penetapan batas wilayah kelurahan di Kecamatan Bukit Kapur, seperti Kelurahan Bagan Besar, Bagan Besar Timur, Bukit Nenas, Kampung Baru, Gurun Panjang, Bukit Kapur, hingga Bukit Kayu Kapur. Selain itu, turut dibahas pula Ranperwako tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Masyarakat dalam Pembangunan Kelurahan serta pengelolaan Pasar Tradisional yang disesuaikan menjadi Pasar Rakyat.

Hasil harmonisasi menekankan pentingnya konsistensi penggunaan istilah dalam judul regulasi, pemberlakuan peraturan sejak diundangkan, serta rekomendasi pengkajian penggabungan (omnibus) beberapa pengaturan batas wilayah agar lebih efisien. Untuk Ranperwako terkait kelompok masyarakat, ditegaskan bahwa dasar hukum telah mengacu pada regulasi nasional seperti PP Nomor 45 Tahun 2017, Permendagri Nomor 130 Tahun 2018, serta Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Swakelola.

Sementara itu, terkait Ranperwako tentang pasar, forum menyepakati pentingnya penyesuaian istilah dari “Pasar Tradisional” menjadi “Pasar Rakyat” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru. Hal ini dinilai krusial agar tidak terjadi disharmonisasi terminologi dalam implementasi kebijakan di lapangan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, dalam kesempatan terpisah menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Meski tidak hadir secara langsung, beliau menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Riau terus berperan aktif dalam mengawal kualitas produk hukum daerah. Melalui jajaran teknisnya, partisipasi Kanwil dalam harmonisasi ini menjadi wujud nyata komitmen dalam memperkuat sistem hukum nasional dari tingkat daerah.

WhatsApp Image 2026 04 10 at 09.51.00

WhatsApp Image 2026 04 10 at 09.51.00 1

WhatsApp Image 2026 04 10 at 09.51.01

WhatsApp Image 2026 04 10 at 09.51.02

WhatsApp Image 2026 04 10 at 10.03.05

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI RIAU 
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman No.233, Sumahilang, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28111
PikPng.com phone icon png 604605   0811-6904-422
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumriau@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumriau@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
      Kantor Wilayah

      Kementerian Hukum Riau



Youtube kemenkumham rss kemenkumham
  Jl. Jend. Sudirman No.233
  0811-6904-422
 
 

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI