
Pelalawan — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H) melaksanakan audiensi dan sosialisasi percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa/kelurahan di Kabupaten Pelalawan, Selasa (2/9).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bupati Pelalawan ini dihadiri langsung oleh Bupati Pelalawan, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta seluruh Camat se-Kabupaten Pelalawan.
Dalam pertemuan, Kepala Divisi P3H menyampaikan pentingnya percepatan pembentukan Posbankum sebagai upaya mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat desa dan kelurahan. Saat ini, di Kabupaten Pelalawan baru terdapat dua desa yang membentuk Posbankum, yakni Desa Simpang Beringin dan Desa Kiab Jaya.
Melalui sosialisasi yang dibuka oleh Sekda Kabupaten Pelalawan, disepakati target bahwa 100% desa/kelurahan di Pelalawan akan membentuk Posbankum paling lambat 15 September 2025.
Bupati Pelalawan dalam audiensi turut menegaskan dukungannya. Menurutnya, Posbankum dapat menjadi garda terdepan bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi maupun informasi hukum. Jika masyarakat memerlukan bantuan hukum lebih lanjut, dapat diarahkan ke Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi, yaitu LBH Posbakumadin Pelalawan dan LBH Sendroro Nusantara.
“Kami mendukung penuh pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan. Ini penting agar masyarakat memiliki akses awal terhadap layanan hukum,” ujar Bupati.
Kegiatan koordinasi dan sosialisasi ini berjalan lancar dengan komitmen kuat dari Pemkab Pelalawan bersama Kanwil Kemenkumham Riau untuk memperluas layanan bantuan hukum hingga ke tingkat desa.






