
Kampar – Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus memperluas akses layanan bantuan hukum hingga ke tingkat desa. Hal ini ditunjukkan dengan pelaksanaan sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Desa Karya Indah, Kabupaten Kampar, pada Kamis (11/9).
Kegiatan yang diwakili oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, mahasiswa KKN, serta perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar. Kepala Desa Karya Indah, Syamsinur, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehadiran Posbakum sangat penting bagi warganya yang plural dan kerap menghadapi berbagai permasalahan hukum.
Dalam paparannya, narasumber menegaskan bahwa Posbakum menjadi wadah masyarakat desa untuk mendapatkan informasi hukum, mediasi, advokasi, hingga rujukan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Petugas Posbakum berasal dari kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), sehingga pelayanan dapat dilakukan langsung oleh tokoh masyarakat yang paling dekat dengan warga.
Selain itu, paralegal desa akan mendapat pelatihan intensif sebagai bekal memberikan layanan hukum. Masyarakat tidak mampu juga dapat mengakses bantuan hukum gratis melalui LBH terakreditasi, salah satunya Forum Masyarakat Madani Indonesia di Kampar.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Kampar, Zamhur, menambahkan bahwa Desa Karya Indah merupakan desa pertama yang meminta penyuluhan terkait pelaksanaan Posbakum. Menurutnya, keberadaan Posbakum merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan hukum secara musyawarah dan kekeluargaan, sekaligus mendukung program peresmian 100% Posbakum Desa/Kelurahan di Kabupaten Kampar.
Dengan adanya Posbakum, Kementerian Hukum melalui Kanwil Riau berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, serta tercipta akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.






