
Pekanbaru - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Nur Ichwan beserta pimpinan tinggi turut mengikuti kegiatan Pelatihan Penguatan Subtansi Pelayanan Hukum, Peraturan Perundangan-Undangan Dan Pembinaan Hukum Di Lingkungan Kanwil Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2025 Hari ke-2 secara daring Via Zoom Meeting pada hari Selasa (18/13/25)
Kegiatan diikuti juga oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Johan Manurung dan Kepala Divisi Peraturan Perundangan-Undangan dan Pembinaan Hukum Dina Rasmalita.
Pada hari ke-2 pelatihan materi pelatihan yang diberikan ialah Kecepatan Harmonisasi PP (Tantangan dan Strategi) narasumber Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra dengan menyampaikan bahwa “ Harmonisasi Peraturan Pemerintah (PP) mengacu pada proses penyelarasan dan penyesuaian PP agar sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang (UU) atau Peraturan Presiden (Perpres). Kecepatan harmonisasi PP sangat penting untuk memastikan bahwa PP yang disusun dan diimplementasikan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta dapat segera diterapkan di lapangan”
Menurut Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-Undangan, Aisyah Lailiyah pada narasumber selanjutnya mengatakan“Tujuan Perencanaan Perundang-undangan adalah untuk memastikan bahwa penyusunan peraturan yang dibuat oleh negara atau pemerintah dilakukan secara terstruktur, terarah, dan berdasarkan analisis kebutuhan yang mendalam. Tujuannya agar peraturan yang dihasilkan dapat menciptakan kestabilan hukum dan mendukung pembangunan nasional.
Narasumber selanjutnya memberikan materi Strategi dan Implementasi dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi Hukum oleh Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN (BPHN), Saefur Rochim mengatakan “Keterbukaan informasi hukum merujuk pada akses yang terbuka dan mudah bagi publik terhadap informasi terkait regulasi, peraturan, undang-undang, serta proses hukum lainnya yang relevan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik yang lebih besar dalam sistem hukum”
“Dan JDIH Merupakan Pendayagunaan Bersama atas Dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberi layanan informasi hukum secara lengkap, akurat mudah dan cepat” tambah Saefur Rochim
Pelatihan ini merupakan bagian dari program peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang diinisiasi oleh BPSDM Kemenkum untuk memastikan implementasi kebijakan hukum yang lebih efektif dan profesional dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur dalam menjalankan tugas dan fungsi di bidang pelayanan hukum
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar.
#KemenkumRiau #RiauBedelau #LayananHukumMakinMudah




