Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Direktur TI dan Kerjasama Pemasyarakatan Serahkan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2024 kepada 982 WBP di Riau

0Cover
2
Pekanbaru – Dalam rangka Hari Raya Natal Tahun 2024, sebanyak 982 narapidana dan anak binaan yang tersebar di 16 Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024, Rabu (25/12/2024).

Dari 1494 orang WBP beragama Nasrani di Provinsi Riau, terdapat 969 orang yang mendapatkan Remisi Khusus I, atau pengurangan masa hukuman. Dan ada 13 orang yang mendapatkan Remisi Khusus II, artinya langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman melalui remisi.

Bertempat di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, pemberian Remisi Khusus Natal ini dihadiri langsung oleh Direktur Teknologi informasi dan Kerjasama Pemasyarakatan, Maulidi Hilal, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, dan Kepala UPT Pemasyarakatan se-Pekanbaru beserta WBP yang akan mendapatkan remisi hari ini.

Pemberian remisi ini secara simbolis diserahkan oleh Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, Maulidi Hilal yang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro dan Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong menyerahkan langsung SK Remisi Khusus Natal kepada perwakilan WBP dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru, Rutan Kelas I Pekanbaru, dan LPKA Kelas II Pekanbaru.

Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, yang dibacakan langsung oleh Maulidi Hilal, Menteri Imipas mengajak agar menjadikan Natal sebagai momen untuk bergotong-royong dengan penuh cinta kasih sehingga Natal benar-benar membawa kebahagiaan bagi seluruh umat manusia.

“Manfaatkanlah waktu dengan sebaik-baiknya. Berjanjilah pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan yang lalu, karena tidak ada yang bisa merubah seseorang kecuali dirinya sendiri,” ungkap Hilal setelah membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.

Remisi khusus ini merupakan pengurangan masa hukuman bagi narapidana yang diberikan saat hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak yang bersangkutan. Remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan tekun. Remisi khusus diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, yaitu berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.

Besaran remisi khusus yang diterima juga berbeda-beda, tergantung masa pidana yang telah dijalani. Untuk tahun pertama, narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 15 hari, sedangkan bagi yang lebih dari 12 bulan mendapatkan remisi 1 bulan. Selanjutnya, untuk tahun kedua dan ketiga mendapatkan remisi 1 bulan, tahun keempat dan kelima mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan tahun keenam dan seterusnya, narapidana maksimal memperoleh remisi sebanyak 2 bulan.

6
8

#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #BAS #BudiArgapSitungkir

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI XXX
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman No.233, Sumahilang, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28111
PikPng.com phone icon png 604605   +6281261331866
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilriau@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilriau@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI RIAU


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jend. Sudirman No.233
  081261331866
PikPng.com email png 581646  
PikPng.com email png 581646  

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI