
Pekanbaru – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, melaksanakan kegiatan Diseminasi dan Edukasi Kekayaan Intelektual di Wilayah pada Senin (22/9/2025) di Aula Kantor Lurah Kelurahan Lembah Damai, Pekanbaru. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terkait perlindungan hak kekayaan intelektual.
Acara dihadiri Lurah Lembah Damai, Andy Abdillah; Kapolsek Rumbai Pesisir yang diwakilkan B. Rusdiansyah; Komandan Komando Rayon Militer Rumbai Pesisir yang diwakilkan A. Cahyadi; Ketua Pokja Diseminasi dan Edukasi, Mirsahwal; serta pegawai Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau.
Kegiatan diawali dengan sambutan Lurah Lembah Damai yang menyampaikan apresiasi atas perhatian Kanwil Kemenkum Riau dalam mendukung pemberdayaan masyarakat melalui edukasi hak kekayaan intelektual. Ketua Pokja Diseminasi dan Edukasi kemudian memaparkan materi seputar merek, hak cipta, hak paten, dan desain industri. Paparan juga menekankan program Merek Kolektif bagi Koperasi Merah Putih (KMP) yang telah terbentuk, agar produk dan jasa warga mendapat perlindungan hukum yang jelas.
Dalam sesi materi, peserta diberikan pemahaman terkait tujuan, keuntungan, alur permohonan, syarat pendaftaran, hingga sanksi pelanggaran penggunaan merek kolektif. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang interaktif. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar, aman, dan tertib.




