Kemenkum Riau

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Diskusi Panel Penguatan Pengelolaan Data dan Optimalisasi PNBP Jaminan Fidusia

COVER NOVEMBER

Pekanbaru — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti kegiatan Diskusi Panel bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang membahas pengelolaan data Jaminan Fidusia, pemanfaatan kerja sama pertukaran data, serta strategi optimalisasi PNBP layanan Jaminan Fidusia. Kegiatan berlangsung secara daring pada Jumat (14/11) dan dipusatkan di Ruang Rapat Kakanwil.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, serta Kepala Bidang AHU, Dewi Sri Wahyuni, bersama tim mengikuti jalannya diskusi yang dibuka oleh Darmansyah, Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik OJK.

Dalam arahannya, OJK menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam penataan ekosistem Jaminan Fidusia, khususnya terkait keselarasan data antara Lembaga Jasa Keuangan (LJK), OJK, Ditjen AHU, serta BPK. Koordinasi pada tingkat daerah dianggap masih memerlukan penguatan agar mekanisme kerja dapat lebih efektif dan berada dalam koridor kewenangan masing-masing lembaga.

OJK juga menegaskan kewajiban pendaftaran fidusia secara elektronik (e-Fidusia) oleh seluruh LJK sesuai ketentuan POJK. Pengawasan terhadap kepatuhan LJK akan diperketat, mengingat pendaftaran yang tidak lengkap atau tidak dilakukan dapat menyebabkan ketidaksinkronan data antara laporan OJK dan Ditjen AHU. Ketidaksinkronan inilah yang selama ini menjadi salah satu temuan BPK terkait potensi kerugian negara pada PNBP Jaminan Fidusia.

Ditjen AHU juga menjelaskan bahwa pendaftaran fidusia wajib berlaku untuk semua bentuk perjanjian pembebanan benda dengan jaminan fidusia—termasuk objek yang berada di luar negeri. Pada proses tersebut, Ditjen AHU bertindak sebagai penerima administrasi pendaftaran, bukan sebagai pihak yang memverifikasi substansi dari akta fidusia.

Dalam diskusi, BPK menyampaikan pentingnya penyediaan data yang lengkap dan akurat oleh Ditjen AHU, termasuk melalui akses pertukaran data dari OJK. Data yang utuh diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan LJK dan mendorong optimalisasi penerimaan negara melalui PNBP Jaminan Fidusia. BPK berharap sinergi antara AHU – OJK – BPK dapat berjalan optimal sehingga berdampak pada penguatan tata kelola dan peningkatan kualitas layanan fidusia nasional.

Kegiatan ini menjadi momentum strategis bagi pemangku kepentingan untuk memperkuat ekosistem Jaminan Fidusia melalui integrasi data, peningkatan kepatuhan, serta pengawasan terpadu yang lebih efektif di masa mendatang.

WhatsApp Image 2025 11 14 at 15.37.36 885fd230

WhatsApp Image 2025 11 14 at 15.37.36 af2729bf

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI RIAU 
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman No.233, Sumahilang, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28111
PikPng.com phone icon png 604605   0811-6904-422
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumriau@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumriau@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
      Kantor Wilayah

      Kementerian Hukum Riau



Youtube kemenkumham rss kemenkumham
  Jl. Jend. Sudirman No.233
  0811-6904-422
 
 

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI