
Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan pada Kamis (11/9) melalui aplikasi Zoom Meeting. Dalam kegiatan ini, Kanwil Riau diwakili oleh Analis Kebijakan Muda.
Diskusi yang mengusung tema “Analisis Implementasi Kebijakan Permenkum Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum” tersebut bertujuan untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan, khususnya pada aspek pemberian bantuan hukum kepada masyarakat.
Berbagai isu penting mengemuka dalam forum ini, mulai dari regulasi dalam Permenkum Nomor 4 Tahun 2021, peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam memenuhi permintaan bantuan hukum masyarakat, hingga standar layanan bantuan hukum yang berlaku. Hasil pembahasan menunjukkan adanya kesenjangan antara norma dalam peraturan dengan kondisi lapangan, baik secara implementasi maupun kebijakan.
Melalui diskusi ini, ditekankan pentingnya penguatan kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam memberikan akses keadilan yang merata, terutama bagi masyarakat tidak mampu yang kerap menemui hambatan dalam proses peradilan. Permenkum Nomor 4 Tahun 2021 sendiri menegaskan bahwa masyarakat miskin berhak mendapatkan bantuan hukum dan akses setara dalam sistem peradilan.
Selain menjadi ajang evaluasi, kegiatan ini juga memperkuat koordinasi antara Kanwil Kementerian Hukum di seluruh Indonesia dengan unit utama di tingkat pusat. Masukan dari berbagai daerah diharapkan dapat menjadi pertimbangan strategis dalam penyusunan maupun penyempurnaan kebijakan nasional di bidang layanan bantuan hukum.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, serta menjadi momentum penting bagi Kemenkum untuk terus memastikan bahwa setiap lapisan masyarakat memperoleh kepastian hukum dan keadilan yang berimbang.






