
Pekanbaru — Dalam upaya mempercepat perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal (KIK), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI mengadakan pendampingan penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis (IG) secara virtual pada Senin, 24 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda strategis nasional untuk mendukung pendaftaran IG bagi produk-produk khas daerah yang sebelumnya telah mendapatkan fasilitasi dari DJKI pada tahun 2024.
Kegiatan ini melibatkan peserta dari seluruh Indonesia, mulai dari perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum, pemerintah daerah, perguruan tinggi, hingga komunitas pemohon IG. Dalam hal ini, Kanwil Kemenkum Riau turut ambil bagian aktif sebagai pendamping wilayah yang terus mendorong percepatan pendaftaran IG di Provinsi Riau.
Materi pendampingan difokuskan pada penyusunan dokumen deskripsi IG yang menjadi salah satu elemen vital dalam permohonan, meliputi latar belakang sejarah, karakteristik produk, batas wilayah geografis, metode produksi, serta sistem pengawasan. DJKI melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis memastikan bahwa setiap deskripsi yang disusun dapat memenuhi kriteria internasional dan nasional untuk melindungi reputasi produk lokal.
Program ini tak hanya bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, tetapi juga membuka jalan bagi produk-produk unggulan daerah untuk memiliki nilai tambah legal dan ekonomi di pasar nasional maupun global. Indikasi Geografis mampu memberikan jaminan mutu dan keaslian produk, sekaligus memperkuat identitas budaya masyarakat setempat.
Melalui peran fasilitatif dan kolaboratifnya, Kanwil Kemenkum Riau menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi proses IG dari hulu ke hilir, mulai dari identifikasi potensi, pembentukan kelompok pemilik hak IG, penyusunan dokumen, hingga pengajuan permohonan. Langkah ini sejalan dengan misi kementerian dalam mendorong pemerataan pembangunan hukum dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan hukum atas produk asli daerah.
Ke depan, diharapkan kegiatan ini mampu melahirkan lebih banyak permohonan IG yang berkualitas, sekaligus menjadikan Indikasi Geografis sebagai alat penting untuk pemberdayaan ekonomi lokal dan pelestarian budaya bangsa.



