
Pekanbaru – Dalam upaya percepatan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) dan perluasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di lingkungan perguruan tinggi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau melaksanakan koordinasi strategis dengan LLDIKTI Wilayah XVII Riau–Kepulauan Riau pada Kamis (02/04/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, dalam mendorong penguatan ekosistem kekayaan intelektual di daerah, khususnya di sektor pendidikan tinggi sebagai pusat lahirnya inovasi dan karya ilmiah.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat LLDIKTI Wilayah XVII ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Kepala LLDIKTI Wilayah XVII, jajaran Kepala Divisi dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum dari kedua wilayah, serta tim teknis bidang kekayaan intelektual.
Kegiatan diawali dengan pembukaan dan doa, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kepala LLDIKTI Wilayah XVII yang menyampaikan dukungan penuh terhadap sinergi dengan Kementerian Hukum dalam penguatan Sentra KI di perguruan tinggi. LLDIKTI menegaskan kesiapan untuk berkolaborasi, khususnya dalam penyediaan data perguruan tinggi serta fasilitasi pembentukan kelembagaan Sentra KI.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau menyampaikan pentingnya dukungan data perguruan tinggi sebagai langkah awal percepatan pembentukan Sentra KI, sekaligus menindaklanjuti komunikasi yang telah dilakukan sebelumnya dengan LLDIKTI.
Selanjutnya, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kepulauan Riau menekankan urgensi penyediaan data perguruan tinggi secara komprehensif, serta mendorong peningkatan jumlah PKS dan penerbitan Surat Keputusan pembentukan Sentra KI di setiap perguruan tinggi.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menjelaskan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk menyampaikan perkembangan data terkait pembentukan Sentra KI dan PKS yang telah berjalan, sekaligus mendorong percepatan realisasi hingga mencapai target 100% pembentukan Sentra KI di seluruh perguruan tinggi di wilayah Riau dan Kepulauan Riau.
Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan penuh semangat kolaborasi. Sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Kantor Wilayah Kepulauan Riau, dan LLDIKTI Wilayah XVII diharapkan mampu mempercepat terbentuknya Sentra KI yang kuat, profesional, dan berdaya guna dalam mendukung pelindungan serta pemanfaatan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi.
Melalui langkah ini, Kanwil Kementerian Hukum Riau di bawah kepemimpinan Rudy Hendra Pakpahan terus menunjukkan komitmen nyata dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang terintegrasi, guna mendorong peningkatan daya saing inovasi daerah menuju level nasional maupun global.




