Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Dorong Efektivitas dan Keseimbangan Kerja Pegawai, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Penerapan Pola Kerja Fleksibel secara Virtual

0 cover
96
Pekanbaru – Sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nomor SEK-4.OT.02.02 Tahun 2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Pola Kerja Fleksibel Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum, Biro Perencanaan dan Organisasi mengadakan Sosialisasi mengenai Penerapan Pola Kerja Fleksibel, Selasa (04/03/2025).

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti secara virtual Sosialisasi Penerapan Pola Kerja Fleksibel Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal, bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.

Sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Nur Ichwan, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Johan Manurung, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Dean Satria beserta jajaran.

Sosialisasi ini bertujuan untuk Mendukung kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, Mengurangi biaya operasional seperti listrik, air, transportasi dan penggunaan fasilitas kantor lainnya, Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan dengan efektif dan efisien dalam mencapai target kinerja dan Penyesuaian jadwal kerja selama bulan Ramadan 1446 H / 2025 M.

Kepala Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Tata Usaha, Dewi Ambarwati menjelaskan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai kebijakan baru yang akan diterapkan guna meningkatkan efektivitas dan keseimbangan kerja pegawai. Setiap pegawai diharapkan dapat memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk tetap berkoordinasi dan menjalankan tugas secara efektif.

Kementerian Hukum menerapkan 2 pola fleksibel kerja berupa Work From Office (Bekerja dari Kantor) Hari Senin – Kamis dan Work From Anywhere (Bekerja dari mana saja) Hari Jum’at. Untuk pengaturan selama Ramadhan, WFO berlaku Flexy Time: masuk pukul 08.00-09.00 dan pulang pukul 15.00-16.00 (harus memenuhi 7 jam dalam sehari termasuk istirahat), WFA tidak berlaku Flexy Time: masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.30 (harus memenuhi 7 jam 30 menit dalam sehari termasuk istirahat).

Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Nur Ichwan, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung kebijakan ini dengan tetap mengutamakan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas dalam setiap tugas yang dijalankan. "Dengan adanya pola kerja fleksibel, diharapkan produktivitas pegawai tetap terjaga dan pelayanan publik semakin optimal. Tentunya, penerapan kebijakan ini harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan pengawasan yang baik," ujar Nur Ichwan.

98
99
#KemenkumRiau #RiauBedelau #LayananHukumMakinMudah

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI RIAU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman No.233, Sumahilang, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28111
PikPng.com phone icon png 604605   0811-6904-422
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumriau@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumriau@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI RIAU


        Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jend. Sudirman No.233
  0811-6904-422
 
 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI