Pekanbaru – Sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nomor SEK-4.OT.02.02 Tahun 2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Pola Kerja Fleksibel Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum, Biro Perencanaan dan Organisasi mengadakan Sosialisasi mengenai Penerapan Pola Kerja Fleksibel, Selasa (04/03/2025).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti secara virtual Sosialisasi Penerapan Pola Kerja Fleksibel Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal, bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.
Sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Nur Ichwan, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Johan Manurung, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Dean Satria beserta jajaran.
Sosialisasi ini bertujuan untuk Mendukung kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, Mengurangi biaya operasional seperti listrik, air, transportasi dan penggunaan fasilitas kantor lainnya, Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan dengan efektif dan efisien dalam mencapai target kinerja dan Penyesuaian jadwal kerja selama bulan Ramadan 1446 H / 2025 M.
Kepala Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Tata Usaha, Dewi Ambarwati menjelaskan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai kebijakan baru yang akan diterapkan guna meningkatkan efektivitas dan keseimbangan kerja pegawai. Setiap pegawai diharapkan dapat memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk tetap berkoordinasi dan menjalankan tugas secara efektif.
Kementerian Hukum menerapkan 2 pola fleksibel kerja berupa Work From Office (Bekerja dari Kantor) Hari Senin – Kamis dan Work From Anywhere (Bekerja dari mana saja) Hari Jum’at. Untuk pengaturan selama Ramadhan, WFO berlaku Flexy Time: masuk pukul 08.00-09.00 dan pulang pukul 15.00-16.00 (harus memenuhi 7 jam dalam sehari termasuk istirahat), WFA tidak berlaku Flexy Time: masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.30 (harus memenuhi 7 jam 30 menit dalam sehari termasuk istirahat).
Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Nur Ichwan, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung kebijakan ini dengan tetap mengutamakan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas dalam setiap tugas yang dijalankan. "Dengan adanya pola kerja fleksibel, diharapkan produktivitas pegawai tetap terjaga dan pelayanan publik semakin optimal. Tentunya, penerapan kebijakan ini harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan pengawasan yang baik," ujar Nur Ichwan.
#KemenkumRiau #RiauBedelau #LayananHukumMakinMudah