
PEKANBARU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) berperan sebagai narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal yang digelar di Hotel Pangeran Pekanbaru, Selasa malam (2/9/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Ketua dan Wakil Ketua Bapemperda, Ketua dan Wakil Ketua Pansus, Kabag Hukum Setda Indragiri Hulu, jajaran DPMPTSP, OPD terkait, serta tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Riau.
Dalam paparannya, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau menekankan pentingnya Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal sebagai instrumen hukum yang mampu memberikan kepastian bagi pemerintah daerah maupun investor. Kehadiran regulasi yang selaras dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional diharapkan dapat mendorong iklim investasi yang kondusif, sehat, dan berkelanjutan di Kabupaten Indragiri Hulu.
Selain itu, ditegaskan pula bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, setiap daerah diharapkan melakukan pengharmonisasian Ranperda ke Kanwil Kemenkum Riau sebelum ditetapkan. Hal ini menjadi langkah strategis agar regulasi daerah tidak tumpang tindih dan dapat diterapkan secara efektif.
Kegiatan FGD berlangsung interaktif melalui diskusi yang melibatkan seluruh peserta. Sejumlah masukan konstruktif disampaikan untuk penyempurnaan substansi Ranperda, sehingga diharapkan hasil akhirnya mampu memperkuat kepastian hukum sekaligus menarik lebih banyak investasi yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar dan menjadi momentum penting dalam sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Riau untuk memastikan regulasi investasi yang lebih berkualitas.




