
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus memperkuat perannya dalam mendukung pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual (KI) di daerah. Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui rapat pembahasan urgensi pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi serta penyusunan Peraturan Daerah (Perda) KI, yang dilaksanakan pada Kamis, 22 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya perencanaan kerja Bidang Kekayaan Intelektual yang berorientasi pada penguatan ekosistem inovasi daerah. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah strategis ini sebagai bentuk komitmen Kanwil dalam mendorong optimalisasi potensi riset, inovasi, dan kreativitas masyarakat Riau melalui perlindungan hukum yang berkelanjutan.
Kegiatan rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau, Yuliana Manulang, dan diikuti oleh jajaran pegawai Bidang Kekayaan Intelektual serta peserta magang Kemnaker. Dalam rapat tersebut dibahas rencana koordinasi dengan seluruh perguruan tinggi di Riau berdasarkan klasifikasi perguruan tinggi, mulai dari kelas mandiri hingga pratama, guna memastikan pendekatan yang tepat dan berkelanjutan.
Salah satu poin utama yang disepakati adalah rencana pembentukan Sentra KI di seluruh perguruan tinggi yang memiliki potensi di Provinsi Riau. Sentra KI dinilai strategis sebagai pusat pendampingan, pengelolaan, dan hilirisasi hasil riset serta inovasi sivitas akademika, sekaligus menjadi penghubung antara perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.
Selain itu, rapat juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dengan dinas-dinas terkait dalam mendukung keberadaan Sentra KI. Kebutuhan akan regulasi daerah berupa Perda Kekayaan Intelektual menjadi perhatian utama, mengingat regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam perlindungan, pembinaan, dan fasilitasi KI bagi masyarakat, pelaku usaha, serta UMKM di Riau.
Perda KI dipandang memiliki peran penting dalam mendorong inovasi, meningkatkan nilai tambah dan daya saing potensi lokal, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. Arah pembentukan Perda KI ke depan akan difokuskan pada penguatan Sentra KI, sehingga metode kerja menjadi lebih terarah dan berdampak langsung bagi perguruan tinggi, dinas terkait, dan masyarakat.
Rapat berlangsung secara tertib dan komunikatif, serta menghasilkan kesepakatan untuk mempercepat langkah tindak lanjut melalui penyusunan regulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui sinergi ini, Kanwil Kemenkum Riau berharap ekosistem kekayaan intelektual di daerah dapat tumbuh lebih kuat dan berkontribusi nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Riau.


