
Pekanbaru – Upaya memperkuat tata kelola dokumentasi hukum nasional terus didorong melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kajian Analisis Urgensi Penyusunan Peraturan Menteri Hukum tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang digelar di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Selasa (28/4/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam merumuskan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan hukum yang semakin dinamis.
FGD tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Kepala Pusat JDIH, perwakilan P4H BSK Hukum, Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan, Biro Hukum SDM dan Organisasi, Direktur Peraturan Perundang-undangan, serta para PIC JDIH. Kehadiran lintas sektor ini memperkuat pembahasan dari sisi kelembagaan, teknis, hingga implementasi sistem dokumentasi hukum nasional.
Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa penataan kelembagaan JDIH merupakan kebutuhan mendesak dalam mendukung reformasi birokrasi. Ia menekankan pentingnya model kelembagaan yang terstruktur dan terintegrasi, dengan pola sentralistik yang terkoordinasi serta didukung simpul desentralisasi di tiap unit kerja. Hal ini bertujuan untuk memastikan efektivitas, akuntabilitas, serta validitas dokumen hukum yang dikelola dalam satu sistem terpadu.
Lebih lanjut, diskusi juga menyoroti pentingnya penguatan sumber daya manusia dalam pengelolaan JDIH. Transformasi digital dinilai harus diimbangi dengan peningkatan kompetensi pengelola, tanpa mengabaikan peran penting dokumentasi fisik seperti perpustakaan hukum sebagai sumber rujukan utama. Selain itu, posisi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai pengelola pusat JDIH juga perlu diperkuat dalam regulasi guna memastikan koordinasi yang optimal hingga ke tingkat daerah.
Sementara itu, Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIH Nasional, Machyudhie, S.T., M.M.S.I., memaparkan bahwa JDIHN sebagai wadah nasional memiliki peran strategis dalam mengintegrasikan pengelolaan dokumen hukum antarinstansi. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas informasi hukum yang akurat, memperkuat kerja sama antaranggota, serta menjamin keberlanjutan pengelolaan dokumen hukum berbasis teknologi informasi.
Diskusi berlangsung konstruktif dengan berbagai masukan terkait penyusunan regulasi, mulai dari penguatan struktur organisasi, standarisasi layanan, hingga mekanisme monitoring dan evaluasi. Seluruh peserta sepakat bahwa penyusunan Peraturan Menteri Hukum tentang JDIH menjadi langkah penting dalam mewujudkan sistem dokumentasi hukum yang modern, terintegrasi, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Meskipun tidak mengikuti seluruh rangkaian secara langsung, keterlibatan aktif jajaran Divisi P3H mencerminkan komitmen kuat dalam mendukung penguatan sistem JDIH nasional. Dukungan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menghadirkan layanan informasi hukum yang transparan, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat luas.




