
Dorong Layanan Grasi Lebih Cepat dan Transparan, Kemenkum Riau Ikuti Diseminasi E-Grasi secara Virtual
Pekanbaru — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti kegiatan Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 tentang Layanan Grasi Berbasis Elektronik yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), pada Kamis (17/07/2025).
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Johan Manurung, bersama Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Dewi Sri Wahyuni, serta jajaran terkait, mengikuti kegiatan dari Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Diseminasi ini turut dihadiri secara virtual oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), serta seluruh satuan kerja Pemasyarakatan di Indonesia.
Dalam sambutan pembuka, Direktur Pidana Ditjen AHU, Taufiqurrahman, menekankan pentingnya sinergi antara Kanwil Kemenkum dengan UPT PAS di wilayah masing-masing untuk mendukung implementasi layanan grasi berbasis elektronik. Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Pidana Anak Binaan Pemasyarakatan, Yulius, yang menegaskan bahwa E-Grasi merupakan upaya memperkuat kepastian hukum melalui layanan yang lebih cepat, transparan, dan efisien.
Dirjen AHU, Widodo, menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh pihak serta menegaskan bahwa forum ini menjadi momen penting dalam menyosialisasikan perubahan tata cara pengajuan grasi melalui sistem elektronik. Dengan terbitnya Permenkumham Nomor 26 Tahun 2023 sebagai pengganti sebagian dari Permenkumham Nomor 49 Tahun 2016, layanan grasi kini bisa diajukan secara daring melalui laman resmi Ditjen AHU.
Sistem ini juga telah terintegrasi dengan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) guna menampilkan data identitas narapidana, perkara, masa pidana, dan remisi secara lengkap. Proses pengajuan grasi kini dapat dimonitor secara real time oleh seluruh pihak yang terlibat.
Adapun mekanisme pengajuan grasi dimulai dari narapidana, kuasa hukum, atau keluarga yang mengajukan permohonan tertulis kepada Kalapas. Selanjutnya Kalapas akan meneruskan salinan permohonan ke Pengadilan Negeri, Kanwil Kemenkum, dan Ditjen PAS dalam waktu maksimal 7 hari. Permohonan tersebut kemudian diteliti oleh Ditjen AHU bersama Ditjen PAS dan instansi terkait sebelum akhirnya disusun sebagai pertimbangan yang diajukan ke Presiden.
Plt. Kepala Kantor Wilayah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan hingga selesai. Seluruh kegiatan berjalan tertib, informatif, dan terkoordinasi dengan baik.
