
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan koordinasi terkait identifikasi potensi pendaftaran merek kolektif pada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Rokan Hilir pada Rabu, 22 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pendaftaran Kekayaan Intelektual, khususnya merek kolektif, dalam mendukung penguatan ekonomi berbasis koperasi desa.
Koordinasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi serta kendala dalam pendaftaran merek kolektif pada KDMP, sekaligus memberikan pemahaman awal kepada para pengurus koperasi terkait pentingnya perlindungan hukum terhadap identitas usaha. Kegiatan ini juga menjadi langkah awal dalam rangka persiapan pelaksanaan sosialisasi lanjutan yang akan difokuskan pada peningkatan jumlah permohonan pendaftaran merek kolektif.
Dalam pelaksanaannya, tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yuliana Manulang, disambut dengan antusias oleh para ketua KDMP, yakni dari Teluk Berembun, Ujung Tanjung, dan Lenggadai Hilir. Para pengurus koperasi memberikan respon positif terhadap fasilitasi yang diberikan, khususnya dalam upaya melindungi produk dan identitas usaha melalui pendaftaran merek kolektif.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa pendaftaran merek kolektif memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum, meningkatkan nilai tambah produk, serta memperkuat daya saing usaha koperasi. Bahkan, bagi KDMP yang belum aktif menjalankan kegiatan usaha, pendaftaran merek kolektif dapat dimulai dari penamaan gerai atau toko sebagai identitas awal usaha.
Selanjutnya, masing-masing KDMP akan melakukan pembahasan internal bersama pengurus dan anggota terkait rencana pendaftaran merek kolektif. Proses pendaftaran tersebut direncanakan akan dilaksanakan dalam kegiatan sosialisasi yang saat ini masih dalam tahap penjadwalan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak koperasi desa yang memahami pentingnya Kekayaan Intelektual sebagai aset strategis dalam pengembangan usaha. Kehadiran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, tetap menjadi bagian penting dalam mendorong optimalisasi layanan serta perlindungan hukum di wilayah Riau.




