
Siak — Komitmen dalam meningkatkan kesadaran dan akses masyarakat terhadap layanan hukum terus digencarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau. Salah satunya melalui kegiatan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang digelar pada Selasa, 17 Juni 2025, di Kecamatan Sabah Auh dan Desa Bandar Sungai, Kabupaten Siak.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari program pembinaan berkelanjutan yang ditujukan untuk memperkuat pemahaman hukum masyarakat desa, dengan menghadirkan penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Riau, serta dihadiri oleh para kepala desa, aparat desa, kelompok KADARKUM, perwakilan dari Bagian Hukum Pemda Siak, dan kelompok masyarakat.
Fokus utama pembinaan kali ini adalah mendorong pembentukan dan penguatan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakumdes) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Posbakumdes merupakan sarana strategis untuk memperluas akses terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat desa yang tidak mampu atau tergolong marginal.
Melalui pembinaan ini, peserta dibekali pemahaman mengenai fungsi dan manfaat Posbakumdes, antara lain sebagai pusat informasi hukum, tempat konsultasi dan penyuluhan hukum gratis, serta wadah mediasi masyarakat untuk menyelesaikan sengketa hukum sebelum berlanjut ke ranah pengadilan. Keterlibatan aktif Kelompok Sadar Hukum (KADARKUM) juga ditekankan sebagai bagian penting dalam menjalankan layanan bantuan hukum berbasis komunitas desa.
Kegiatan berlangsung dengan interaktif dan mendapat tanggapan positif dari peserta. Pemerintah desa dan masyarakat menyambut baik rencana pembentukan Posbakumdes sebagai wujud nyata hadirnya negara dalam menjamin hak-hak hukum warganya.
Kementerian Hukum Riau berharap, dengan adanya pembinaan semacam ini, desa-desa di Kabupaten Siak dan wilayah Riau lainnya dapat segera memiliki Posbakumdes aktif yang inklusif, akuntabel, dan benar-benar menjadi tempat masyarakat mengakses keadilan secara mudah dan dekat.


