
Depok — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti webinar bertajuk “Strategi Pemanfaatan Merek Kolektif untuk Penguatan Produk Unggulan Daerah” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Jumat (4/7/2025). Plt. Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, turut mengikuti jalannya kegiatan meski di sela-sela pelaksanaan Turnamen Tenis Pengayoman Cup yang juga berlangsung di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum RI.
Webinar dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu. Adapun materi utama disampaikan oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, yang mengulas secara komprehensif tentang merek kolektif, prosedur pengajuan, serta syarat pendaftarannya. Turut hadir sebagai narasumber, Kepala Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual DIY, Fitri Diah Wahyuni, yang memaparkan praktik fasilitasi pendaftaran merek kolektif bagi pelaku UMKM di wilayahnya.
Narasumber lainnya, Dewi Tenty Septi Artiany—praktisi koperasi, UMKM, dan notaris—menambahkan perspektif praktis mengenai strategi perlindungan hukum dan pemberdayaan ekonomi lokal berbasis kekayaan intelektual. Kegiatan ini juga melibatkan pre-test dan post-test sebagai prasyarat penerbitan sertifikat partisipasi.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Riau menunjukkan komitmen dalam mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual secara optimal, terutama dalam penguatan daya saing produk daerah melalui perlindungan merek kolektif.



