Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

DPRD Riau Bahas Ranperda Perlindungan Perempuan, Anak, dan Tanah Ulayat dalam Rapat Paripurna

MEI 2026 3

PEKANBARU – DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 18 Mei 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan serta Ranperda tentang Perlindungan Anak. Rapat juga diisi dengan penyampaian pendapat Kepala Daerah terhadap Ranperda tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Riau dan dihadiri unsur DPRD, Pemerintah Daerah, Forkopimda, instansi vertikal, akademisi, organisasi kemasyarakatan, wartawan, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan besarnya perhatian terhadap pembentukan regulasi yang menyangkut perlindungan hak-hak masyarakat di Provinsi Riau.

Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi DPRD Provinsi Riau pada prinsipnya menyatakan dukungan terhadap pembentukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan serta Ranperda tentang Perlindungan Anak. Regulasi tersebut dinilai penting sebagai upaya memperkuat perlindungan hukum, meningkatkan kesejahteraan, serta menjamin pemenuhan hak perempuan dan anak di daerah.

Selain itu, pembahasan Ranperda tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya juga menjadi perhatian penting dalam rapat paripurna. Ranperda tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan tanah ulayat dan hak masyarakat hukum adat, sekaligus mengatur pemanfaatannya secara adil dan berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun dasar hukum yang menjadi landasan pembahasan Ranperda antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Dalam pelaksanaan rapat, seluruh rangkaian agenda berlangsung tertib dan lancar. DPRD bersama Pemerintah Daerah menunjukkan komitmen bersama untuk melanjutkan pembahasan ketiga Ranperda tersebut agar dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Provinsi Riau.

Melalui pembahasan Ranperda ini, diharapkan tercipta kepastian hukum serta perlindungan hak bagi perempuan, anak, dan masyarakat hukum adat di Provinsi Riau. Selain menjadi instrumen hukum daerah, Ranperda tersebut juga diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang berkeadilan, inklusif, dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat.

IMG 20260518 WA0051

IMG 20260518 WA0052

IMG 20260518 WA0053

IMG 20260518 WA0054

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI RIAU 
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman No.233, Sumahilang, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28111
PikPng.com phone icon png 604605   0811-6904-422
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumriau@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumriau@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
      Kantor Wilayah

      Kementerian Hukum Riau



Youtube kemenkumham rss kemenkumham
  Jl. Jend. Sudirman No.233
  0811-6904-422
 
 

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI