
PEKANBARU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) memfasilitasi rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bengkalis tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Rapat digelar secara hybrid pada Kamis (28/8/2025) bertempat di Ruang Rapat Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Riau dan melalui Zoom Meeting.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau dengan agenda pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap produk hukum daerah. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang PPEPD Bappeda Kabupaten Bengkalis selaku pemrakarsa, Kepala Bagian Hukum Setda Bengkalis beserta jajaran, serta perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa Ranperda RPJMD merupakan amanat Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan daerah menyusun RPJMD sebagai turunan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Karena itu, materi pengaturan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang mendelegasikannya.
Selain itu, sesuai Pasal 146 ayat (1) dan Pasal 147 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, daerah diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru serta alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik. Namun, ketentuan tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam Ranperda RPJMD Bengkalis.
Rapat juga menyoroti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 terkait sistematika penyusunan RPJMD. Ranperda Bengkalis masih memerlukan penyesuaian agar sejalan dengan instruksi tersebut.
Menanggapi masukan tersebut, pihak Bappeda Kabupaten Bengkalis selaku pemrakarsa menyatakan sepakat untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian terhadap muatan materi Ranperda sesuai hasil rapat harmonisasi.
Kegiatan pengharmonisasian ini berjalan dengan baik dan lancar, serta diharapkan dapat menghasilkan Ranperda RPJMD yang lebih komprehensif, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung arah pembangunan Kabupaten Bengkalis lima tahun ke depan.
























