
Pekanbaru — Dalam rangka mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar Rapat Koordinasi bersama pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Riau secara hybrid (tatap muka dan virtual) pada Rabu pagi (21/5/2025).
Kegiatan ini dipimpin dan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Nur Ichwan, dari ruang rapat utama Kanwil. Hadir secara langsung tiga perwakilan pengurus INI, masing-masing dari Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, dan Kabupaten Kampar, sementara Kadiv Pelayanan Hukum, Johan Manurung, serta pengurus daerah lainnya mengikuti secara daring melalui Zoom.
Dalam sambutannya, Kakanwil Nur Ichwan menegaskan pentingnya keterlibatan aktif notaris dalam mendukung pendirian koperasi secara tertib hukum dan akuntabel di tingkat desa dan kelurahan. “Koperasi Merah Putih bukan sekadar program ekonomi, tapi bentuk konkret dari semangat gotong royong dan kemandirian rakyat. Di sinilah peran strategis notaris dibutuhkan, terutama dalam memastikan legalitas pendirian koperasi berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Kami di Kanwil siap memfasilitasi pengawasan notaris yang terlibat, serta menjaga agar proses percepatan ini tetap berjalan dengan akuntabilitas dan transparansi tinggi” ujar Nur Ichwan.
Rapat ini juga menjadi ajang untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antara Kanwil Kemenkum Riau dan para pengurus INI di tingkat wilayah maupun daerah, dalam memastikan pelaksanaan program pemerintah pusat berjalan optimal di Provinsi Riau. Pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi berbasis desa dan kelurahan yang sah secara hukum dan inklusif.


#KemenkumRiau #RiauBedelau #NurIchwan
#KoperasiMerahPutih #INI #KerjaTerlaksana #PelayananHukumMakinMudah
