
PEKANBARU — Dalam rangka mendukung pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Provinsi Riau, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan Roadshow Kemudahan Perizinan Berusaha yang merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun ke-68 Provinsi Riau. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 6 Agustus 2025 bertempat di Mall Ciputra Pekanbaru.
Kehadiran Kanwil Kemenkum Riau diwakili oleh Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), antara lain JFT Analis KI Bapak Mirsahwal serta tim Help Desk KI Lutfhi Lukmanul Hakim dan Mhd. Ardiansyah. Dalam kesempatan tersebut, tim memberikan layanan konsultasi dan fasilitasi langsung kepada para pelaku UMK terkait pendaftaran merek.
Bapak Mirsahwal yang hadir sebagai narasumber menyampaikan pentingnya pelaku usaha mendaftarkan merek dagang sebagai upaya perlindungan hukum atas identitas bisnis yang dimiliki. Fasilitasi ini diapresiasi tinggi oleh peserta, di mana sebanyak enam pelaku usaha berhasil melakukan proses pendaftaran merek, yaitu:
1. Joko – dengan merek “Madu Diarra” (Kabupaten Siak)
2. Syakni Fauzia – dengan merek “Ayik Snack” (Kota Pekanbaru)
3. Tomo – dengan dua merek “Es Coklat Sempurna” dan “Neo Milk Bar” (Kota Pekanbaru)
4. Nanda Mutia – dengan merek “NAMU” (Kota Pekanbaru)
5. Krisna Wati – dengan merek “Oishyi” (Kota Pekanbaru)
6. Bambang Sugeng – dengan merek “Madu Legit” (Kabupaten Siak)
Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar, sekaligus menunjukkan antusiasme pelaku usaha dalam memahami dan mengurus perlindungan hak kekayaan intelektual. Kanwil Kemenkum Riau terus berkomitmen mendorong kesadaran hukum di bidang KI, khususnya di kalangan pelaku usaha lokal sebagai salah satu pilar penguatan ekonomi daerah.


