
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum mengikuti kegiatan Evaluasi Hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Kementerian Hukum Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip penyelenggaraan layanan yang baik.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk memperkuat kompetensi sumber daya manusia, meningkatkan kepatuhan terhadap asas pelayanan publik, serta menyusun langkah tindak lanjut atas temuan maladministrasi. Hal ini penting guna memastikan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat semakin optimal dan berorientasi pada kepuasan publik.
Materi yang disampaikan menegaskan bahwa maladministrasi merupakan perilaku atau tindakan yang melanggar hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan dapat merugikan masyarakat. Tingkat kepatuhan yang rendah akan berbanding lurus dengan meningkatnya potensi maladministrasi, sehingga diperlukan penguatan pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan.
Penilaian pelayanan publik dilakukan melalui empat dimensi utama, yaitu input, proses, output, dan pengaduan. Selain itu, penilaian juga mempertimbangkan tingkat kepercayaan masyarakat serta kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman. Metode yang digunakan meliputi wawancara, kuesioner, observasi, dan studi dokumen secara langsung.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa Kementerian Hukum memperoleh kategori kualitas tinggi tanpa maladministrasi. Capaian ini menjadi indikator positif atas upaya perbaikan layanan yang telah dilakukan, sekaligus menjadi motivasi untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh satuan kerja.
Ombudsman Republik Indonesia turut memberikan sejumlah saran penyempurnaan, antara lain pemberian apresiasi kepada unit dengan kinerja tinggi, pembinaan bagi unit dengan kualitas rendah, penguatan kepatuhan terhadap rekomendasi pengawasan, serta peningkatan koordinasi dengan Ombudsman baik di tingkat pusat maupun daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan, menjaga integritas, serta meminimalisir potensi maladministrasi guna mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.




