
PEKANBARU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) mengikuti Sosialisasi Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Cetakan ke-2 yang digelar secara virtual, Rabu (27/8/2025). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi P3H, serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.
Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur, dilanjutkan sambutan dari Ditjen Peraturan Perundang-undangan (PP) yang sekaligus membuka seminar. Sosialisasi menghadirkan tiga narasumber, yakni Ms. Eriko Kikuchi (JICA Expert) yang memaparkan praktik pembentukan peraturan di Jepang, Tri Wahyuningsih, S.H., M.H. (Kasubdit Penyusunan dan Penyelarasan Naskah Akademik Ditjen PP) yang menjelaskan pembaruan buku tanya jawab di tingkat pusat, serta Nurul Hidayah, S.H. (Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur) yang menyampaikan materi tentang pembentukan Perda dan Perkada.
Materi yang dipaparkan mencakup sejumlah penyesuaian penting, salah satunya terkait perubahan terminologi pidana dalam peraturan daerah pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika sebelumnya dikenal istilah “kejahatan” dan “pelanggaran,” maka dalam KUHP baru digunakan istilah tunggal “tindak pidana.” Selain itu, rumusan pidana kurungan pada Perda juga harus disesuaikan menjadi pidana denda sesuai ketentuan Pasal 615 ayat (1) KUHP.
Kegiatan ini menegaskan pentingnya sosialisasi sebagai bagian dari masa transisi menuju pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026. Dengan adanya pembaruan dalam buku tanya jawab ini, diharapkan para perancang peraturan di pusat maupun daerah dapat menyusun regulasi yang selaras dengan peraturan terbaru serta mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik.
Sosialisasi berlangsung interaktif, mendapat antusiasme dari para peserta, dan berjalan dengan tertib serta lancar.







