Pekanbaru — Nuansa hangat dan penuh kolaborasi mewarnai penyambutan rombongan Komisi XIII DPR RI yang tiba di Pekanbaru dalam rangka kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rabu (2/7). Disambut langsung oleh jajaran Komisioner LPSK dan perwakilan Kanwil, kehadiran para legislator ini menjadi awal dari agenda strategis untuk mendengar langsung suara daerah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU LPSK).
Protokol penyambutan berlangsung di ruang VIP Bandara Sultan Syarif Kasim II dan dilanjutkan dengan pendampingan menuju lokasi kegiatan utama. Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Johan Manurung, menyambut dengan penuh hormat dan memastikan seluruh unsur kementerian siap memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan forum dengar pendapat yang menjadi agenda inti kunjungan kerja tersebut.
Kehadiran Komisi XIII menjadi bentuk nyata keterlibatan langsung DPR RI dalam menyerap aspirasi dari berbagai wilayah. Tidak hanya bersifat seremonial, kunjungan ini memperlihatkan komitmen untuk membuka ruang dialog terbuka antara pusat dan daerah dalam merancang regulasi yang lebih inklusif. Kementerian Hukum Riau memfasilitasi penuh kegiatan ini, mulai dari penyusunan teknis hingga pengaturan koordinasi antar-lembaga.
Dalam kesempatan tersebut, jajaran Kanwil Kementerian Hukum Riau juga memanfaatkan momentum untuk membangun komunikasi lintas sektor, mempererat hubungan kelembagaan, serta menyampaikan berbagai isu aktual dari wilayah yang berkaitan langsung dengan perlindungan saksi dan korban. Kerja sama lintas kelembagaan ini menjadi pondasi penting bagi proses legislasi yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika sosial dan hukum di daerah.

