Pekanbaru – Kanwil Kemenkum Riau sukses menyelenggarakan hari ketiga Pelatihan Paralegal Serentak Khusus Kelompok Kadarkum pada Kamis, (20/2). Pelatihan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting yang dihadiri oleh Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dina Rasmalita bersama Penyuluh Hukum Madya, Muda, dan Pertama, Analis Hukum Madya, Pengelola Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum, serta peserta dari Kelompok Kadarkum.
Sebagai hari terakhir dari rangkaian pelatihan, sesi ini bertujuan untuk semakin memperkuat pemahaman peserta terkait tugas dan peran paralegal dalam membantu masyarakat memperoleh akses keadilan. Untuk memaksimalkan pemahaman, pelatihan dibagi ke dalam lima ruang (breakout room) dengan materi sebagai berikut:
- Teknik Penyusunan Dokumen Laporan, Pengaduan, dan Kronologi
- Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia
- Teknik Komunikasi bagi Paralegal
Materi dalam pelatihan ini disampaikan oleh Pemberi Bantuan Hukum, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Dengan adanya sesi ini, peserta diharapkan mampu menyusun dokumen hukum dengan lebih sistematis, memahami prosedur hukum di Indonesia, serta meningkatkan keterampilan komunikasi dalam mendampingi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Secara keseluruhan, pelatihan paralegal serentak ini berjalan dengan lancar dan mendapat respons positif dari peserta. Dengan bekal ilmu yang telah diperoleh, diharapkan Kelompok Kadarkum dapat berperan aktif dalam memberikan edukasi hukum dan membantu penyelesaian permasalahan hukum di lingkungan masing-masing.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Nur Ichwan, menyampaikan apresiasi terhadap terselenggaranya pelatihan ini. Beliau menegaskan bahwa peningkatan kapasitas paralegal sangat penting dalam mendukung akses keadilan bagi masyarakat, terutama bagi kelompok yang membutuhkan pendampingan hukum. “Kami berharap para peserta yang telah mengikuti pelatihan ini dapat menerapkan ilmu yang diperoleh untuk membantu masyarakat dalam memahami hak-haknya serta memberikan pendampingan hukum yang tepat. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kemenkum Riau dalam memperluas layanan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Nur Ichwan.