Kemenkum Riau

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Harmonisasi Dua Ranperbup Bengkalis, Kemenkum Riau Dorong Kepastian Hukum TPP ASN dan Batas Desa

MARET 2026 2

BENGKALIS – Upaya memperkuat kualitas regulasi daerah kembali dilakukan melalui rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Bengkalis yang digelar di Ruang Rapat Hangtuah, Kantor Bupati Bengkalis, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan rancangan kebijakan daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, serta para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan. Pertemuan ini menjadi forum strategis dalam menyelaraskan substansi regulasi agar dapat diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.

Adapun dua rancangan peraturan yang dibahas dalam forum tersebut yaitu Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kecamatan Pinggir.

Pembahasan Ranperbup mengenai perubahan pemberian TPP ASN difokuskan pada penyesuaian ketentuan agar tetap selaras dengan kebijakan pengelolaan keuangan daerah serta regulasi yang mengatur mekanisme pemberian tambahan penghasilan bagi aparatur sipil negara. Penyesuaian ini diharapkan mampu mendukung peningkatan kinerja ASN sekaligus menjaga tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.

Sementara itu, Ranperbup terkait penetapan dan penegasan batas desa di Kecamatan Pinggir disusun untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah antar desa. Kejelasan batas wilayah ini dinilai penting dalam mendukung tertib administrasi pemerintahan desa sekaligus meminimalisir potensi sengketa wilayah di kemudian hari.

Dalam proses harmonisasi tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau memberikan sejumlah masukan, antara lain perbaikan redaksional pada judul dan konsideran, penyesuaian norma dalam batang tubuh agar sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, serta penyempurnaan lampiran dan pengaturan teknis terkait batas wilayah desa. Pihak pemrakarsa pun menyepakati untuk melakukan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan tersebut sebelum ditetapkan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan harmonisasi ini melalui jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Dukungan tersebut menjadi wujud komitmen Kementerian Hukum dalam mendampingi pemerintah daerah agar setiap produk hukum yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, memberikan kepastian hukum, serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang efektif dan berkelanjutan.

WhatsApp Image 2026 03 10 at 10.47.08

WhatsApp Image 2026 03 10 at 10.47.08 1

WhatsApp Image 2026 03 10 at 10.47.08 2

WhatsApp Image 2026 03 10 at 10.47.09

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI RIAU 
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman No.233, Sumahilang, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28111
PikPng.com phone icon png 604605   0811-6904-422
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumriau@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumriau@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
      Kantor Wilayah

      Kementerian Hukum Riau



Youtube kemenkumham rss kemenkumham
  Jl. Jend. Sudirman No.233
  0811-6904-422
 
 

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI