
Pekanbaru – Upaya memperkuat kualitas regulasi daerah kembali dilakukan melalui Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Bengkalis yang digelar di Ruang Rapat Pokja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Kamis (7/5/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Rapat pengharmonisasian dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.
Dalam rapat tersebut, dibahas dua Ranperbup strategis, yakni Ranperbup tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan, Perizinan Berusaha dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, serta Ranperbup tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pada pembahasannya, tim harmonisasi Kanwil Kemenkum Riau memberikan sejumlah catatan penting terhadap Ranperbup terkait perizinan. Kanwil menilai substansi regulasi tersebut masih memiliki kemiripan dengan peraturan sebelumnya, sehingga secara teknik penyusunan lebih tepat dilakukan melalui mekanisme perubahan dibanding pencabutan dan penggantian regulasi secara keseluruhan. Masukan tersebut disampaikan guna menjaga efektivitas, konsistensi, dan kepastian hukum dalam pembentukan regulasi daerah.
Sementara itu, terhadap Ranperbup mengenai pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah, Kanwil Kemenkum Riau menilai regulasi ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025. Penyesuaian tersebut mencakup besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah serta perluasan ruang lingkup kebijakan guna memberikan kemudahan akses kepemilikan tanah dan bangunan bagi masyarakat.
Dalam arahannya, Kepala Divisi P3H juga menyampaikan harapan agar kedua Ranperbup yang diharmonisasikan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, mempercepat proses perizinan investasi daerah, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah. Diskusi berlangsung konstruktif dengan berbagai masukan teknis yang diterima baik oleh pihak Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan harmonisasi regulasi daerah tersebut. Meskipun mengikuti dari tempat berbeda melalui koordinasi aktif bersama jajaran Divisi P3H, keterlibatan tersebut menjadi bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Riau dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan mampu mendukung pembangunan serta pelayanan publik yang lebih optimal di Provinsi Riau.




