
Pekanbaru – Upaya memperkuat kualitas regulasi daerah kembali dilakukan melalui rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Rokan Hulu yang digelar secara virtual pada Senin (20/4/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rapat yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), jajaran Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah, perwakilan Biro Hukum Provinsi Riau, Bagian Hukum Kabupaten, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari pusat dan daerah.
Dalam arahannya, Kepala Divisi P3H menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan daerah guna mencegah terjadinya tumpang tindih maupun konflik norma. Proses ini juga menjadi sarana untuk menyelaraskan substansi regulasi agar mampu bekerja secara efektif, efisien, serta mendukung visi dan misi pembangunan daerah Kabupaten Rokan Hulu.
Adapun dua Ranperbup yang dibahas meliputi Rencana Strategis Perangkat Daerah serta perubahan atas Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Umum Tahun 2026. Kedua rancangan tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah serta pengelolaan keuangan yang lebih akuntabel dan terarah.
Dalam proses harmonisasi, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan memberikan sejumlah masukan teknis dan yuridis, antara lain penyempurnaan judul regulasi, konsistensi terminologi, penyesuaian substansi dengan ketentuan terbaru, serta perbaikan teknik penyusunan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Selain itu, dilakukan pula pencermatan terhadap kesesuaian materi muatan dengan kebijakan nasional agar regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya.
Diskusi berlangsung konstruktif dan interaktif, dengan kesepakatan bahwa kedua Ranperbup dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya setelah dilakukan perbaikan sesuai hasil harmonisasi. Hal ini mencerminkan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Meskipun tidak mengikuti seluruh rangkaian secara langsung, keterlibatan aktif jajaran teknis menjadi wujud komitmen dalam mengawal proses pembentukan peraturan daerah yang harmonis dan berdaya guna. Dukungan tersebut sejalan dengan upaya berkelanjutan dalam mewujudkan sistem hukum yang tertib, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan di daerah.







