
Pekanbaru (16/10/2025) – Dalam rangka memastikan keselarasan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar Rapat Harmonisasi Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Dumai pada Kamis (16/10/2025) di Ruang Rapat Pokja Divisi P3H.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) yang mewakili Kepala Kantor Wilayah. Dalam arahannya, disampaikan bahwa harmonisasi merupakan langkah penting untuk mencegah tumpang tindih antarperaturan dan memastikan setiap kebijakan daerah berjalan efektif, efisien, serta mendukung visi-misi Pemerintah Kota Dumai.
Empat Ranperda yang menjadi pembahasan meliputi penyelenggaraan pelayanan publik, penyelenggaraan kepariwisataan, tata cara penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman, serta rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman Kota Dumai Tahun 2024–2043. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil memberikan berbagai saran substantif dan teknis terhadap keempat rancangan tersebut, mulai dari penyesuaian dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 hingga penajaman materi muatan lokal agar lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat Kota Dumai.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota Dumai, termasuk Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), DPMPTSP, Bagian Hukum Setda Kota Dumai, serta jajaran JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Riau. Rapat harmonisasi berjalan dengan baik dan produktif. Melalui kegiatan ini, diharapkan hasil rancangan peraturan daerah yang disusun dapat memberikan kepastian hukum, efektivitas pelaksanaan kebijakan publik, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan.






