
Pekanbaru – Upaya meningkatkan kualitas regulasi daerah kembali diperkuat melalui rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Kepulauan Meranti yang digelar secara hybrid pada Selasa (21/4/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu menjawab kebutuhan tata kelola pemerintahan desa dan pelayanan publik secara optimal.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) serta melalui Zoom Meeting tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Biro Hukum Provinsi Riau, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari pusat dan daerah. Kehadiran lintas sektor ini memperkuat proses pembahasan baik dari sisi teknis maupun substansi regulasi.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan regulasi daerah. Proses ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih peraturan, sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan mampu berjalan efektif, efisien, dan selaras dengan kebijakan nasional. Ia juga menekankan pentingnya regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung visi pembangunan daerah Kepulauan Meranti.
Adapun empat Ranperkada yang dibahas meliputi pedoman tata naskah dinas di lingkungan pemerintahan desa, standar harga satuan di desa, pengadaan barang/jasa pada BLUD RSUD, serta pengaturan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Keempat rancangan ini dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola administrasi desa, pengelolaan keuangan, serta pelayanan publik di daerah.
Dalam proses harmonisasi, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan memberikan berbagai masukan penting, antara lain perlunya digitalisasi tata naskah dinas melalui sistem elektronik, penyederhanaan format administrasi, penguatan standar harga satuan yang mengacu pada ketentuan nasional, hingga penyesuaian regulasi pengadaan barang/jasa BLUD dengan perkembangan kebijakan terbaru. Selain itu, pada Ranperbup terkait BPD, disarankan adanya penajaman ruang lingkup agar lebih fokus pada tata cara pengisian keanggotaan sesuai delegasi peraturan yang lebih tinggi.
Diskusi berlangsung konstruktif dan interaktif dengan berbagai masukan teknis yang bertujuan menyempurnakan substansi regulasi. Seluruh pihak sepakat bahwa diperlukan penyempurnaan lanjutan agar setiap Ranperkada yang dihasilkan benar-benar implementatif, tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya, serta mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Meskipun tidak mengikuti seluruh rangkaian secara langsung, keterlibatan aktif jajaran Divisi P3H mencerminkan komitmen kuat dalam mengawal proses harmonisasi regulasi daerah. Dukungan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan sistem hukum yang tertib, adaptif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti.







