
Upaya memperkuat tertib administrasi pemerintahan desa terus dilakukan melalui Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Bengkalis yang digelar pada Senin (2/3/2026) di Ruang Rapat Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) di Pekanbaru. Forum ini menjadi langkah penting untuk memastikan regulasi penetapan dan penegasan batas desa memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Rapat harmonisasi tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi P3H yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, serta dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis, perwakilan Biro Hukum Provinsi Riau, Bagian Hukum Kabupaten Bengkalis, serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan dilaksanakan secara langsung dan terhubung melalui Zoom Meeting bersama pihak pemrakarsa.
Adapun dua Ranperbup yang dibahas yakni tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kecamatan Siak Kecil serta Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kecamatan Batin Solapan. Penyusunan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Dalam pembahasan, Tim Perancang Kanwil Kementerian Hukum Riau memberikan sejumlah catatan perbaikan, mulai dari penyempurnaan judul, konsideran menimbang, hingga penyesuaian norma pada batang tubuh rancangan. Langkah ini dilakukan guna memastikan rumusan pasal tidak menimbulkan multitafsir serta memiliki konsistensi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak pemrakarsa dari Kabupaten Bengkalis menyepakati seluruh masukan yang diberikan dan berkomitmen menyesuaikan draf rancangan sesuai hasil rapat harmonisasi. Kesepakatan ini menjadi wujud sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan implementatif.
Kegiatan harmonisasi ini turut mendapat atensi dan dukungan dari Rudy Hendra Pakpahan. Meskipun diwakili oleh Kepala Divisi P3H dalam forum teknis, Kepala Kantor Wilayah tetap memantau jalannya proses harmonisasi sebagai bagian dari komitmen penguatan tata kelola pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
Melalui harmonisasi yang berjalan lancar ini, Kementerian Hukum Riau menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menjaga kepastian hukum dan tertib administrasi wilayah. Penegasan batas desa yang jelas dan sah secara hukum diharapkan dapat mencegah potensi sengketa wilayah serta mendukung perencanaan pembangunan desa yang lebih terarah dan berkelanjutan.




