Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Harmonisasi Ranperbup Pelalawan, Kemenkum Riau Dorong Tata Kelola Dana Desa Lebih Transparan dan Akuntabel

APRIL 2026 5

Pekanbaru – Upaya memperkuat kualitas regulasi daerah kembali dilakukan melalui rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Pelalawan yang digelar di Ruang Pokja 2 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rabu (22/4/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan di tingkat desa.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), jajaran Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pelalawan, perwakilan Biro Hukum Provinsi Riau, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kehadiran lintas sektor ini memperkuat pembahasan baik dari sisi teknis maupun substansi regulasi yang diharmonisasikan.

Dalam arahannya, Kepala Divisi P3H menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan kepala daerah. Melalui forum ini, dilakukan penyelarasan substansi, penyerapan masukan dari pemangku kepentingan, serta penyamaan persepsi agar regulasi yang dihasilkan tidak bertentangan dengan hukum nasional dan dapat diimplementasikan secara efektif di masyarakat.

Adapun Ranperbup yang dibahas dalam rapat tersebut adalah perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2021 mengenai tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa. Regulasi ini dinilai memiliki peran penting dalam mendukung tata kelola keuangan desa yang lebih transparan, adil, dan akuntabel.

Berdasarkan hasil pembahasan, Ranperbup tersebut pada prinsipnya bertujuan untuk menyempurnakan mekanisme pengalokasian dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah agar lebih adaptif terhadap perkembangan regulasi dan kondisi fiskal daerah. Namun demikian, tim perancang menyarankan agar substansi tersebut dituangkan dalam rancangan peraturan bupati yang baru serta disesuaikan dengan ketentuan terbaru, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Diskusi berlangsung konstruktif dan interaktif, dengan berbagai masukan teknis yang bertujuan menyempurnakan substansi regulasi. Seluruh pihak sepakat bahwa diperlukan penyesuaian lanjutan guna memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa secara optimal.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Meskipun tidak mengikuti secara langsung, keterlibatan aktif jajaran Divisi P3H mencerminkan komitmen kuat dalam mengawal proses harmonisasi regulasi daerah, sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem hukum yang tertib, sinkron, dan berdampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Pelalawan.

WhatsApp Image 2026 04 22 at 10.27.21

WhatsApp Image 2026 04 22 at 10.27.22

WhatsApp Image 2026 04 22 at 10.27.22 1

WhatsApp Image 2026 04 22 at 10.27.22 2

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI RIAU 
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman No.233, Sumahilang, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28111
PikPng.com phone icon png 604605   0811-6904-422
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumriau@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumriau@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
      Kantor Wilayah

      Kementerian Hukum Riau



Youtube kemenkumham rss kemenkumham
  Jl. Jend. Sudirman No.233
  0811-6904-422
 
 

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI