
Pekanbaru – Upaya memastikan keselarasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah terus diperkuat melalui Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Kamis (5/3/2026). Kegiatan ini menjadi forum penting untuk memastikan rancangan peraturan yang disusun sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat harmonisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau bersama para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan. Turut hadir Asisten III Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pelalawan, perwakilan Biro Hukum Provinsi Riau, serta jajaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Pelalawan.
Dalam pembukaannya, Kepala Divisi P3H menegaskan bahwa harmonisasi peraturan merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan berbagai ketentuan agar regulasi yang dihasilkan dapat berjalan efektif, efisien, dan tidak menimbulkan tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi. Melalui proses ini, diharapkan setiap produk hukum daerah mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung arah pembangunan pemerintah daerah.
Pembahasan dalam rapat difokuskan pada Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2025 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2026. Rancangan perubahan tersebut disusun sebagai respons atas ketidaksesuaian pengalokasian rekening belanja gaji Aparatur Sipil Negara dalam pelaksanaan APBD sehingga diperlukan penyesuaian melalui pergeseran atau perubahan anggaran.
Secara normatif, penyusunan rancangan peraturan ini juga didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, khususnya Pasal 164 ayat (3) yang mengatur mekanisme penyesuaian penganggaran daerah. Melalui pengaturan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat menata kembali klasifikasi, kodefikasi, serta nomenklatur penganggaran belanja gaji ASN agar lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan ini turut mendapat perhatian dari Rudy Hendra Pakpahan selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau. Meskipun tidak hadir secara langsung dalam forum teknis, beliau memberikan dukungan dan memantau pelaksanaan kegiatan melalui jajaran Divisi P3H sebagai bentuk komitmen dalam mengawal kualitas pembentukan produk hukum daerah.
Melalui harmonisasi yang berlangsung lancar ini, Kementerian Hukum Riau kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam proses pembentukan regulasi. Dengan pendampingan dan penguatan sejak tahap harmonisasi, diharapkan rancangan peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu mendukung tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.





