Kemenkum Riau

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Harmonisasi Sepuluh Ranperbup Bengkalis: Langkah Strategis Menuju Efisiensi Struktur Organisasi Daerah

COVER NOVEMBER

Pekanbaru — Dalam rangka memastikan keselarasan kebijakan daerah dengan peraturan perundang-undangan nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap sepuluh Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Bengkalis, Selasa (11/11) di Ruang Rapat Pokja 1 Kanwil Kemenkum Riau.

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi P3H mewakili Kepala Kantor Wilayah, Rudy Hendra Pakpahan, dan dihadiri oleh Plt. Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Kabupaten Bengkalis, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bengkalis, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bengkalis, serta para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.

Dalam rapat tersebut dibahas sepuluh Ranperbup yang berkaitan dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Ranperbup tersebut meliputi Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Pangan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Baperida, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB, serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.

Kepala Divisi P3H menyampaikan bahwa penyusunan Ranperbup ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019. Pembentukan regulasi tersebut bertujuan untuk memperkuat efektivitas perangkat daerah sekaligus menyesuaikan struktur organisasi agar lebih ramping dan efisien.

Lebih lanjut dijelaskan, kebijakan penggabungan beberapa perangkat daerah oleh Bupati Bengkalis merupakan langkah strategis dalam rangka efisiensi anggaran dan optimalisasi pelayanan publik. Materi muatan dalam Ranperbup dinilai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta telah memperoleh persetujuan Gubernur Riau selaku wakil pemerintah pusat di daerah.

Dalam rapat harmonisasi ini, perhatian utama diarahkan pada aspek teknis penulisan, seperti penyusunan judul, konsideran menimbang, tabulasi, dan penggunaan bahasa hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Pihak pemrakarsa sepakat untuk melakukan penyempurnaan redaksional sesuai saran yang disampaikan oleh tim perancang Kanwil Kemenkum Riau.

Kegiatan harmonisasi ini menjadi bukti nyata komitmen Kemenkum Riau dalam mendukung penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas, konsisten, dan selaras dengan kebijakan nasional. Melalui proses pengharmonisasian yang matang, diharapkan Peraturan Bupati Bengkalis nantinya dapat menjadi instrumen efektif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang efisien, transparan, dan akuntabel.

IMG 20251111 WA0034

IMG 20251111 WA0035

IMG 20251111 WA0036

IMG 20251111 WA0037

IMG 20251111 WA0038

IMG 20251111 WA0039

IMG 20251111 WA0040

IMG 20251111 WA0041

IMG 20251111 WA0042

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI RIAU 
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman No.233, Sumahilang, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28111
PikPng.com phone icon png 604605   0811-6904-422
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumriau@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumriau@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
      Kantor Wilayah

      Kementerian Hukum Riau



Youtube kemenkumham rss kemenkumham
  Jl. Jend. Sudirman No.233
  0811-6904-422
 
 

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI